ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum R Pengadilan Negeri Gunungsitoli, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara ng melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan gu atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap A menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang mengakibatkan kematian bagi korban yaitu korban atas nama ub lik ah KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA, JIMMI TRIO GIRSANG Alias BAPAK EVA dan RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA, am perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------• Pada bulan Maret 2012 terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA Alias JONI ep Alias UCOK Alias JONIUS HALAWA yang bersangkutan adalah sebagai ah k pekerja di kebun sayur milik korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA yang berada di Desa Aek Popoh Kecamatan In do ne si R Merek Kabupaten Karo lalu beberapa hari sebelum kejadian bertemu dengan saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA EVA di rumah A gu ng korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA dimana pada saat itu saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA EVA yang merupakan suami dari korban JIMMI TRIO GIRSANG Alias BAPAK EVA menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan apakah ada tokek di Nias lalu terdakwa menjawab “ Saya gak tahu bu, nanti saya lik terdakwa menghubungi saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA (disidangkan terpisah) melalui handphone dan menanyakan apakah di Nias ada Tokek dan menjelaskan bahwa ada orang yang mau ub m ah tanya abang saya di Nias ”, selanjutnya beberapa hari kemudian membeli tokek jika ada selanjutnya beberapa hari kemudian Saksi menjelaskan bahwa ah memberitahukan hal tokek yang dipesan sudah ada, terdakwa ep ka RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA menghubungi terdakwa tersebut kepada saksi SADA’ARIH BORU M memberikan nomor handphone saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias ng RUSULA saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA EVA on In d A gu kemudian antara saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA dan es R MARINGGA Alias MAMA EVA bahwa tokek sudah ada di Nias lalu ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄