ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
menuju ke Desa Hiliwaoyo, namun di tengah perjalanan saksi RUSULA
R
HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA menghubungi terdakwa melalui
handphone dan meminta agar berhenti melanjutkan perjalanan dan
ng
menunggu di simpang miga karena akses jalan menuju Desa Hiliwaoyo
tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda empat dan yang akan menjemput
gu
di Gunungsitoli nantinya adalah AMA PASTI HIA, AMOSI HIA Alias MOSI
dan AMA FANDI HIA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor
ah
A
sementara RUSULA HIA Alias AMA SINI
Alias RUSULA dan JENI
(DPO) menunggu kedatangan di Desa Hiliwaoyo, lalu setelah AMA
PASTI HIA, AMOSI HIA Alias MOSI, dan AMA FANDI HIA (DPO) sampai
ub
lik
di Gunungsitoli tepatnya di depan SPBU di jalan diponegoro bertemu
dengan para korban dan terdakwa dan setelah bertemu para korban
am
menyuruh sopir mobil pulang
karena akan melanjutkan perjalanan
bersama-sama dengan AMA PASTI HIA, AMOSI HIA Alias MOSI, dan
FANDI
HIA
(DPO)
dengan
ep
ah
k
AMA
menggunakan
sepeda
motor,
selanjutnya AMA PASTI HIA, , AMOSI HIA Alias MOSI, AMA FANDI HIA
In
do
ne
si
R
(DPO) bersama-sama dengan terdakwa membawa para korban dengan
menggunakan sepeda motor menuju Desa Hiliwaoyo Kecamatan Tugala
A
gu
ng
Oyo Kabupaten Nias Utara, lalu sesampainya di Dusun III Hiliwaoyo
Desa Gunung Tua saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA
serta AMOSI HIA Alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan
JENI (DPO) mempersiapkan parang dan pisau dan menyelipkan
dipinggang mereka masing-masing, selanjutnya pada malam itu juga
yaitu pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar pukul 02.30 Wib
lik
AMOSI HIA Alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan JENI
(DPO) berkumpul di simpang jalan menuju kebun milik Ama Yarni Hia,
lalu mengajak korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias
ub
m
ah
saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA dan terdakwa serta
ka
AMA GAMAWA, JIMMI TRIO GIRSANG Alias BAPAK EVA dan RUGUN
ep
Br HALOHO Alias MAMA RIKA pergi mengambil tokek yang sudah di
sediakan di kebun milik Ama Yarni Hia, setelah sampai di kebun Ama
yang telah di selipkan di pinggang kemudian membacok kepala korban
ng
M
JIMMI TRIO GIRSANG Alias BAPAK EVA dari belakang secara berulang
on
kali sehingga korban terjatuh ke tanah, kemudian saksi RUSULA HIA
es
R
ah
Yarni Hia dengan tiba-tiba JENI (DPO) mengeluarkan sebilah parang
In
d
A
gu
Alias AMA SINI Alias RUSULA mengeluarkan sebilah parang yang telah
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄