ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA R leher korban lalu membacokkan kearah In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id diselipkan di pinggang sebelah kanannya GAMAWA secara berkali-kali dan begitu juga pelaku atas nama AMA ng PASTI HIA (DPO) mengeluarkan sebilah parang yang telah ia selipkan di pinggang sebelah kirinya lalu dibacokannya dipunggung korban gu KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA secara berkali-kali sehingga pada saat itu korban terjatuh ke tanah selanjutnya ah A saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA menusukkan parang yang ia pegang ke arah paha korban lalu berikutnya pelaku AMOSI HIA Alias MOSI dan pelaku AMA FANDI HIA (DPO) menusuk perut korban ub lik RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA dengan menggunakan pisau secara berkali-kali dimana AMOSI HIA Alias MOSI (DPO) menikam perut am RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA dari depan dan pelaku AMA FANDI HIA (DPO) menikam perut RUGUN Br HALOHO Alias MAMA ah k ep RIKA dari samping sebelah kanan sehingga pada saat itu ke tiga korban tersungkur dan tergeletak di tanah dan setelah itu ketiga tubuh korban di In do ne si R buang ke jurang dengan cara terdakwa bersama dengan AMOSI HIA Alias MOSI, AMA PASTI HIA dan AMA FANDI HIA (DPO) melemparkan A gu ng tubuh para korban ke dalam jurang, dan setelah melemparkan ketiga tubuh korban kedalam jurang, saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA bersama pelaku lainnya mengambil bungkusan plastik dari dalam tas pakaian milik korban RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA yang sudah tergeletak di tanah yang isinya berupa uang sejumlah Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan kemudian terdakwa bersama para lik masing-masing saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah),terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA Alias JONI Alias UCOK Alias JONIUS ub m ah pelaku lainnya membagi-bagikan uang tersebut dengan pembagian ka HALAWA sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), AMOSI HIA Alias ep MOSI sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), AMA PASTI HIA (DPO) sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan JENI sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) ng M dan setelah membagi-bagikan uang tersebut saksi RUSULA HIA Alias on AMA SINI Alias RUSULA bersama dengan para pelaku lainnya kembali es R ah rupiah), AMA FANDI HIA sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu In d A gu ke rumah masing-masing kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, esok ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄