ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA
R
leher korban
lalu membacokkan kearah
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
diselipkan di pinggang sebelah kanannya
GAMAWA secara berkali-kali dan begitu juga pelaku atas nama AMA
ng
PASTI HIA (DPO) mengeluarkan sebilah parang yang telah ia selipkan di
pinggang
sebelah
kirinya
lalu
dibacokannya
dipunggung
korban
gu
KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA secara
berkali-kali sehingga pada saat itu korban terjatuh ke tanah selanjutnya
ah
A
saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA menusukkan parang
yang ia pegang ke arah paha korban lalu berikutnya pelaku AMOSI HIA
Alias MOSI dan pelaku AMA FANDI HIA (DPO) menusuk perut korban
ub
lik
RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA dengan menggunakan pisau
secara berkali-kali dimana AMOSI HIA Alias MOSI (DPO) menikam perut
am
RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA dari depan dan pelaku AMA
FANDI HIA (DPO) menikam perut RUGUN Br HALOHO Alias MAMA
ah
k
ep
RIKA dari samping sebelah kanan sehingga pada saat itu ke tiga korban
tersungkur dan tergeletak di tanah dan setelah itu ketiga tubuh korban di
In
do
ne
si
R
buang ke jurang dengan cara terdakwa bersama dengan AMOSI HIA
Alias MOSI, AMA PASTI HIA dan AMA FANDI HIA (DPO) melemparkan
A
gu
ng
tubuh para korban ke dalam jurang, dan setelah melemparkan ketiga
tubuh korban kedalam jurang, saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias
RUSULA bersama pelaku lainnya mengambil bungkusan plastik dari
dalam tas pakaian milik korban RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA
yang sudah tergeletak di tanah yang isinya berupa uang sejumlah Rp.
7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan kemudian terdakwa bersama para
lik
masing-masing saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA
sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah),terdakwa
YUSMAN TELAUMBANUA Alias JONI Alias UCOK Alias JONIUS
ub
m
ah
pelaku lainnya membagi-bagikan uang tersebut dengan pembagian
ka
HALAWA sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), AMOSI HIA Alias
ep
MOSI sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), AMA
PASTI HIA (DPO) sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu
rupiah) dan JENI sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
ng
M
dan setelah membagi-bagikan uang tersebut saksi RUSULA HIA Alias
on
AMA SINI Alias RUSULA bersama dengan para pelaku lainnya kembali
es
R
ah
rupiah), AMA FANDI HIA sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu
In
d
A
gu
ke rumah masing-masing kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, esok
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄