In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id • Bahwa mereka tidak ada cerita tentang tokek.;------------------------------------ Bahwa saksi tidak ingat lagi pakaian korban saat itu.;--------------------------- • Bahwa saksi mendengar korban telah dibunuh sekitar satu minggu setelah R • • ng itu.;---------------------------------------------------------------------------------- Bahwa korban Rugun Br. Haloho pernah mengatakan kepada saksi kalau gu tujuan mereka adalah untuk membeli tokek dan ianya bilang kepada saksi jangan diberitahu sama orang lain dan ia mengatakan kepada saksi kemudian saksi bilang sama ibu itu jangan disana transaksinya maunya di Kota dan dia bilang tidak apa-apa ini saudara saya.;-------------- ub lik ah A tokeknya sudah ada dan ini gambarnya yang ada didalam HP ibu tersebut, -------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa am membenarkannya dan tidak keberatan.;-----------------------------------------------------8. Saksi RUSULA HIA Als AMA SINI Als RUSULA yang pada pokoknya sebagai berikut : ep menerangkan ah k -----------------------------------------------------------• Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi dan semua keterangan saksi benar In do ne si Bahwa kejadian pembunuhan pada tanggal 24 April 2012.;-------------------- A gu ng • R dan tidak ada perubahan.;------------------------------------------------------ • Bahwa yang dibunuh adalah Kolimarinus Zega, Jimmi Girsang dan Rugun Br. Haloho.;------------------------------------------------------------------------ • Bahwa yang membunuh adalah Jeni, Ama Pasti, Ama Fandi dan Amosi Hia dan saksi pada saat itu dipaksa oleh Jeni untuk menusuk korban Kolimarinus Bahwa saksi ikut menusuk korban Kolimarinus Zega.;-------------------------- • Bahwa peranan dari terdakwa Yusman Telaumbanua hanya membuang lik • mayat ke jurang.;--------------------------------------------------------------------------Bahwa yang menghubungkan atau yang memperkenalkan saksi dengan ub • korban Kolimarinus Zega adalah terdakwa Yusman Telaumbanua.;--------Bahwa yang menyuruh saksi untuk mencari tokek adalah terdakwa Yusman ep • Telaumbanua.;-----------------------------------------------------------------Bahwa yang memberitahukan saksi harga tokek Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) adalah terdakwa Yusman Telaumbanua.;------------------Bahwa yang saksi lakukan setelah membunuh ketiga korban adalah ng • In d A gu uang.;----------------------------------------------------------------------------------------- on membuang mayat korban ke jurang dan setelah itu pergi untuk bagi-bagi es • R ka m ah Zega memakai pisau.;--------------------------------------------------- ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 36

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄