In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa mereka tidak ada cerita tentang tokek.;------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat lagi pakaian korban saat itu.;---------------------------
•
Bahwa saksi mendengar korban telah dibunuh sekitar satu minggu setelah
R
•
•
ng
itu.;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban Rugun Br. Haloho pernah mengatakan kepada saksi kalau
gu
tujuan mereka adalah untuk membeli tokek dan ianya bilang kepada saksi
jangan diberitahu sama orang lain dan ia mengatakan kepada saksi
kemudian saksi bilang sama ibu itu jangan disana transaksinya maunya di
Kota dan dia bilang tidak apa-apa ini saudara saya.;--------------
ub
lik
ah
A
tokeknya sudah ada dan ini gambarnya yang ada didalam HP ibu tersebut,
-------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa
am
membenarkannya dan tidak keberatan.;-----------------------------------------------------8. Saksi RUSULA HIA Als AMA SINI Als RUSULA yang pada pokoknya
sebagai
berikut
:
ep
menerangkan
ah
k
-----------------------------------------------------------•
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi dan semua keterangan saksi benar
In
do
ne
si
Bahwa kejadian pembunuhan pada tanggal 24 April 2012.;--------------------
A
gu
ng
•
R
dan tidak ada perubahan.;------------------------------------------------------
•
Bahwa yang dibunuh adalah Kolimarinus Zega, Jimmi Girsang dan Rugun
Br. Haloho.;------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa yang membunuh adalah Jeni, Ama Pasti, Ama Fandi dan Amosi Hia
dan saksi pada saat itu dipaksa oleh Jeni untuk menusuk korban Kolimarinus
Bahwa saksi ikut menusuk korban Kolimarinus Zega.;--------------------------
•
Bahwa peranan dari terdakwa Yusman Telaumbanua hanya membuang
lik
•
mayat ke jurang.;--------------------------------------------------------------------------Bahwa yang menghubungkan atau yang memperkenalkan saksi dengan
ub
•
korban Kolimarinus Zega adalah terdakwa Yusman Telaumbanua.;--------Bahwa yang menyuruh saksi untuk mencari tokek adalah terdakwa Yusman
ep
•
Telaumbanua.;-----------------------------------------------------------------Bahwa yang memberitahukan saksi harga tokek Rp. 300.000.000.- (tiga
ratus juta rupiah) adalah terdakwa Yusman Telaumbanua.;------------------Bahwa yang saksi lakukan setelah membunuh ketiga korban adalah
ng
•
In
d
A
gu
uang.;-----------------------------------------------------------------------------------------
on
membuang mayat korban ke jurang dan setelah itu pergi untuk bagi-bagi
es
•
R
ka
m
ah
Zega memakai pisau.;---------------------------------------------------
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 36
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄