ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
dimana
pada
saat
terdakwa
Yusman
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa saksi menerangkan
R
Telaumbanua bercerita kepada saksi akan peristiwa pembunuhan tersebut,
dirinya tidak menceritakan secara kronologis bagaimana cara keenam
ng
pelaku saat melakukan pembunuhan dan terdakwa Yusman Telaumbanua
bercerita jika ketiga orang tersebut sudah mereka bunuh dan kemudian
gu
mayatnya dibuang ke suatu jurang yang berada di Desa Gunung Tua Kec.
Tugala Oyo Kab. Nias Utara dekat tempat tinggal saksi Rusula Hia Als. Ama
ah
•
Bahwa saksi menerangkan dimana menurut cerita adik saksi (terdakwa
Yusman Telaumbanua) ketiga orang tersebut telah meninggal dunia akibat
ub
lik
A
Sini Hia.;---------------------------------------------------------
ketiganya telah dibacok dengan parang.;-----------------------------------
am
10. Saksi MARIANTONIUS ZEBUA Als AMA WIDIA yang pada pokoknya
menerangkan
sebagai
berikut
:
ah
k
•
ep
------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa ianya terakhir kali bertemu dengan
terdakwa Yusman Telaumbanua pada hari Senin tanggal 23 April 2012
In
do
ne
si
R
sekira pukul 15.30 Wib dimana saat itu saksi mengantarkan terdakwa
Yusman Telaumbanua dengan menggunakan sepeda motor miliknya untuk
A
gu
ng
mengantarnya ke Simpang Bandara Udara Binaka yang mana kemudian
ianya bersama dengan terdakwa Yusman Telaumbanua tiba di Simpang
Bandara Binaka Gunungsitoli sekitar pukul 16.30 Wib dengan mendapatkan
upah sewa RBT dari terdakwa Yusman Telaumbanua sebesar Rp. 40.000,(empat puluh ribu rupiah).;---------------------------------
•
lik
ah
terdakwa Yusman Telaumbanua untuk pergi ke simpang bandara Binaka
namun setibanya mereka di Simpang Bandara Binaka, kemudian terdakwa
ub
m
Yusman Telaumbanua memberikan ongkos RBT kepadanya dan kemudian
saat itu ianya melihat terdakwa Yusman Telaumbanua ada menghampiri
ka
orang sebanyak tiga orang yang diantaranya dua orang laki-laki separuh
ep
baya dan satu orang perempuan separuh baya yang sedang duduk di pinggir
jalan Simpang Bandara Binaka.;----------------------
11. Saksi FONAHA TELAUMBANUA Als ARIS TELAUMBANUA Als AMA
ng
on
GAMAWA yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
In
d
gu
----------------
A
es
Bahwa saksi langsung pergi pulang menuju ke Idanogawo.;------------------
R
•
M
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
Bahwa saksi menerangkan bahwa ianya tidak mengetahui apa tujuan
Halaman 40
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄