ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Rusula Hia ada menghubungi terdakwa menanyakan kepada terdakwa
“apakah mereka sudah sampai ke bandara Binaka” karena nanti malam
•
ng
saksi Rusula Hia kesana menjemput.;------------------------------
Bahwa terdakwa jumpa dengan para korban Kolimarinus Zega, Jimmi
gu
Girsang dan Rugun Br Haloho di simpang Bandara Binaka di pinggir
jalan.;------------------------------------------------------------------------------------------
ah
•
Bahwa terdakwa menyuruh untuk memberhentikan mobil ketika sampai di
Miga.;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar Pukul 20.00 Wib datang yang menjemput yang adalah Amosi
ub
lik
A
•
Hia, Ama Pasti Hia dan Jeni.;-------------------------------------------------
am
•
Bahwa terdakwa baru bertemu dengan korban Kolimarinus Zega, Jimmi
Girsang, dan Rugun Br. Haloho di depan SPBU Jl. Diponegoro sekitar Pukul
20.30 Wib.;-------------------------------------------------------------------------Bahwa terdakwa dan korban Jimmi Girsang dibonceng oleh Amosi Hia, yang
ep
ah
k
•
dibonceng Ama Fandi adalah korban Kolimarinus Zega sedangkan yang
In
do
ne
si
•
R
dibonceng Ama Pasti adalah Rugun Br. Haloho.;--------------------------
Bahwa terdakwa dan yang lainnya sampai ke Tugala Oyo sekitar pukul 02.00
A
gu
ng
Wib pagi hari.;----------------------------------------------------------------------
•
Bahwa setelah sampai di Tugala oyo, terdakwa dan yang lainnya tidak
berhenti di rumah saksi Rusula Hia dan langsung melewati sekitar setengah
kilometer dan baru berhenti di simpang setelah rumah saksi Rusula hia Als
Ama Sini.;----------------------------------------------------------------
•
Bahwa setelah sampai di simpang itu Jeni mengatakan kepada saksi Rusula
Hia cepat kita ambil tokek itu, dan saksi jawab di rumah ada sudah kita lewati
lik
ah
dan Jeni mengancam saksi dengan mengatakan jangan macam-macam
•
ub
kubunuh kau nanti.;--------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak tahu kenapa saat itu tidak berhenti di rumah saksi
Rusula Hia padahal sebelumnya janji menjemput tokek di rumah saksi
Rusula Hia.;---------------------------------------------------------------------------------
•
ep
m
ka
Bahwa terdakwa dan yang lain pergi mengambil tokek tersebut di hutan
Bahwa terdakwa ikut masuk ke hutan karena takut dan pada saat itu Jeni
on
In
d
A
gu
ng
mengancam saksi Rusula Hia.;--------------------------------------------------------
es
•
R
melalui jalan setapak yang ditunjukkan oleh Jeni pada saat itu.;--------------
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa sebelum terdakwa menjemput para korban ke Bandara Binaka, saksi
Halaman 45
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄