R 1 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 16. Tulang belulang individu C dengan jumlah tulang belulang sebanyak tulang.;--------------------------------------------------------------------------------- ng --- --------- Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah gu menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa ternyata dibenarkan oleh yang bersangkutan, maka Majelis Hakim menilai A barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;------------ ---------- Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan pula hasil Visum Et ub lik ah Refertum Instalasi P.J/Kedokteran Kehakiman Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pirngadi Kota Medan / FK-USU Nomor : 173/IX/IKK/VER/2012 tanggal 19 am September 2012 atas hasil pemeriksaan tulang belulang yang ditemukan di dasar sungai di Dusun III Desa Gunungtua Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten ep Nias Utara yang dilakukan oleh Dokter Pemeriksa atas nama Dr. H. Mistar ah k Ritonga, SpF selaku dokter Kehakiman RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu telah di periksa sekumpulan tulang belulang In do ne si R manusia, dengan kondisi tulang tidak lengkap serta tidak utuh dan sebagian ujung tulang belulang ada yang terbakar, dari hasil pemeriksaan identifikasi A gu ng tulang belulang di perkirakan usia tulang belulang sekitar 6-8 bulan dan tulang belulang diduga berasal dari 3 (tiga) individu yang berbeda yaitu :-------------------- 1. Individu A, jenis kelamin laki-laki, tinggi badan 163,36 cm - 171,86 cm, dengan perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian korban adalah diduga perdarahan pada rongga kepala dan dada akibat patah tulang di kepala dan dada akibat trauma tumpul di kepala dan dada.;------------------ lik ah 2. Individu B, jenis kelamin perempuan, tinggi badan 152, 64 cm – 161,13 cm, perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian diduga perdarahan rongga dada ka dada.;---------------------------- akibat trauma ub m pada tumpul pada ep 3. Individu C, jenis kelamin tidak diketahui, tinggi badan sulit dinilai, perkiraan umur tidak diketahui, penyebab kematian tidak dapat ah utuh.;- ng -------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi/saksi ahli dan on In d A gu keterangan terdakwa yang dikaitkan dengan barang bukti dan bukti surat berupa es R ditentukan oleh karena kondisi tulang yang tidak lengkap dan tidak ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 49

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄