ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya
sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
ng
1. Barang
siapa.;--------------------------------------------------------------------------------
gu
2. Dengan
sengaja ;----------------------------------------------------------------------------
terlebih
dahulu ;---------------------------------------------------------4. Menghilangkan
nyawa
orang
ub
lik
ah
A
3. Direncanakan
lain ;------------------------------------------------------
am
5. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut
melakukan
perbuatan
;
--------------------------------------------------------------------
ah
k
ep
Ad. 1. Unsur “Barang siapa”
-------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barangsiapa” secara
In
do
ne
si
R
yuridis adalah setiap orang atau subyek hukum sebagai pendukung hak dan
A
gu
ng
kewajiban yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana dan kepadanya
dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan pidana yang didakwakan
kepadanya
tersebut.;-------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa
YUSMAN TELAUMBANUA Als JONI Als UCOK Als JONIUS HALAWA
lik
yang terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum, hal mana berdasarkan
keterangan terdakwa dihubungkan pula dengan keterangan saksi-saksi yang
ub
satu sama lainnya saling berkaitan dan bersesuaian, terdakwa telah
membenarkan identitasnya seperti yang tercantum dalam surat dakwaan
tersebut sehingga dengan demikian tidak terjadi kesalahan orang (error in
ep
ka
m
ah
kepersidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana
persona).;---------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohani, demikian pula pada waktu mengikuti
on
In
d
A
gu
ng
jalannya persidangan terdakwa dapat menjawab secara baik dan benar oleh
es
R
-------- Menimbang, bahwa selain itu terdakwa dipersidangan menerangkan pula
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
--------- Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kesatu primair, terdakwa telah didakwa
Halaman 57
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄