ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Toelichting (MvT) adalah “saat pemikiran dengan tenang dan berfikir dengan tenang”
cukuplah jika si pembuat berfikir sebentar saja sebelum
ng
atau pada waktu melakukan kejahatan sehingga ia menyadari apa yang dilakukannya
(Andi Hamzah, Azas- azas Hukum Pidana Indonesia, hal.116), sedangkan menurut Drs.
gu
H.A.K Moch. Anwar, SH (Hukum Pidana Bagian Khusus penjelasan tentang kejahatan-
kejahatan dalam KUHP Buku II), yang dimaksud dengan rencana terlebih dahulu
adalah suatu jangka waktu yang diperlukan guna berfikir secara tenang tentang
A
pelaksanaannya, juga waktu untuk memberi kesempatan guna membatalkan
pelaksanaannya. Direncanakan terlebih dulu memang terjadi pada seseorang dalam
ub
lik
ah
suatu keadaan dimana mengambil keputusan untuk menghilangkan jiwa seseorang
ditimbulkan oleh hawa nafsunya dan dibawa pengaruh hawa nafsu pelaksanaannya,
am
sehingga
kesimpulan
dengan
rencana
adalah :-------------------
terlebih
dahulu
yang
penting
ep
1. Merencanakan Kehendak atau Maksudnya Terlebih Dahulu ;-----------------
ah
k
2. Merencanakannya harus dalam keadaan tenang ;-----------------------------3. Untuk dilaksanakan juga secara tenang ;-------------------------------------------
In
do
ne
si
R
-------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan direncanakan lebih dulu
(voorbedacht raad) dalam arrestnya tertanggal 22 Maret 1909 W. 8851 tersebut
A
gu
ng
Hoge Raad antara lain memutuskan: ”Untuk dapat diterima tentang adanya unsur
“direncanakan lebih dulu” atau “voorbadechte raad” itu diperlukan suatu jangka waktu
tertentu, baik singkat maupun panjang bagi pelaku untuk merencanakan dan
mempertimbangkan kembali rencananya tersebut dengan tenang. Pelaku harus dapat
meyakinkan dirinya tentang arti dan akibat perbuatannya dalam suatu suasana yang
memungkinkan
dirinya
memikirkan
kembali
lik
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi PETRUS LETNAN
PURBA alias LETNAN, saksi KORLI Br PURBA MAK YUN alias INA GAMAWA,
ub
saksi SADA’ARIH Br MARINGGA alias MAMA EVA, saksi PARLIN HALOHO
alias PAK ROBI, saksi OKA ISKANDAR DINATA LASE alias AMA IFAN dan
Saksi RUSULA HIA , serta dikaitkan dengan bukti petunjuk berupa keterangan
ep
ka
m
ah
rencananya“.;-----------------------------------------------------------------------------
Saksi ahli dr.H. MISTAR RITONGA,SpF, dimana kemudian dapat disimpulkan
WIB di Dusun III Hiliwaoyo Desa Gunung Tua, Kecamatan Tugala Oyo,
on
In
d
A
gu
ng
Kabupaten Nias Utara telah terjadi peristiwa pembunuhan;-----------------------------
es
R
fakta-fakta bahwa pada hari Selasa, tanggal 24 April 2012 sekira pukul 03.30
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
-------- Menimbang, bahwa pengertian dengan rencana lebih dahulu dalam Memorie van
Halaman 61
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄