ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Dinata Lase bilang kepada mereka agar diantar saja ke Moi, dan saksi Oka
Iskandar Dinata Lase melanjutkan perjalanan menuju Moi dan pada saat sampai
ng
di simpang Faekhu terdakwa Yusman Telaumbanua berkata lagi kepada saksi
“bang kita kearah mana?” lalu saksi Oka Iskandar Dinata Lase menjawab “kita
gu
kearah Moi“ dan terdakwa Yusman Telaumbanua mengatakan kepada saksi
Oka Iskandar Dinata Lase ini bukan jalannya, dan biasanya kalau abang iparnya
A
menjemput di simpang Miga tadi sehingga mobil berputar arah dan kembali
menuju Simpang Miga lalu memarkirkan mobil dan keluar dari mobil tersebut
ub
lik
ah
untuk menunggu yang menjemput datang.;-------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa saksi Oka Iskandar Dinata Lase membawa para
am
korban ke Kota sedangkan terdakwa Yusman Telaumbanua tinggal di simpang
Miga untuk menunggu yang menjemput dimana lebih kurang 15 menit kemudian
terdakwa Yusman Telaumbanua bertemu dengan korban Kolimarinus Zega,
ah
k
ep
Jimmi Girsang, dan Rugun Br. Haloho di depan SPBU Jl. Diponegoro sekitar
Pukul 20.30 Wib.;-----------------------------------------------------------------------------------
In
do
ne
si
R
-------- Menimbang, bahwa setelah berjumpa kemudian para korban berpindah
dari mobil travel menaiki sepeda motor yang telah sejak awal hendak
A
gu
ng
menjemput para korban dimana kemudian terdakwa Yusman Telaumbanua dan
korban Jimmi Girsang dibonceng oleh Amosi Hia, yang dibonceng Ama Fadi
adalah korban Kolimarinus Zega sedangkan yang dibonceng Ama Pasti adalah
Rugun
Br.
Haloho.;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dan para pelaku lainnya serta para korban sampai
lik
para korban dan yang lainnya tidak berhenti di rumah saksi Rusula Hia tetapi
langsung dibawa menuju hutan melalui jalan setapak yang ditunjukkan oleh Jeni
ub
sampai disuatu tempat dimana kemudian Jeni (DPO) mengeluarkan sebilah
parang kemudian membacok kepala korban Jimmi Trio Girsang Alias Bapak Eva
dari belakang secara berkali-kali dengan menggunakan parang tersebut
ep
ka
m
ah
ke Tugala Oyo sekitar pukul 02.00 Wib pagi hari setelah sampai di Tugala oyo,
sehingga korban terjatuh ke tanah kemudian saksi Rusula Hia Alias Ama Sini
korban Kolimarinus Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Gamawa secara berkali-
ng
kali dan begitu juga pelaku atas nama Ama Pasti Hia (DPO) mengeluarkan
on
sebilah parang lalu membacokkan parang ke punggung korban Kolimarinus
es
R
Alias Rusula mengeluarkan sebilah parang lalu membacokkan parang ke leher
In
d
A
gu
Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Gamawa secara berkali-kali sehingga pada
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
kemana ini karena saya baru pertama kali disini. Kemudian saksi Oka Iskandar
Halaman 63
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄