ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R parang yang ia pegang ke arah paha korban kemudian pelaku Amosi Hia Alias Mosi (DPO) dan pelaku Ama Fandi Hia (DPO) menusuk perut Rugun Br Haloho ng Alias Mama Rika dengan menggunakan sebilah pisau yang digunakan oleh masing-masing pelaku secara berkali-kali dimana Amosi Hia Alias Mosi (DPO) gu menikam perut Rugun Br Haloho Alias Mama Rika dari depan dan pelaku Ama Fandi Hia (DPO) menikam perut Rugun Br Haloho Alias Mama Rika dari A samping sebelah kanan sehingga pada saat itu ke tiga korban tersungkur dan tergeletak di tanah dan tidak bergerak sama ah sekali.;---------------------------------------------------------------------------- ub lik -------- Menimbang, bahwa kemudian ketiga tubuh korban dibuang ke jurang oleh terdakwa Yusman Telaumbanua bersama dengan saksi Rusula Hia (berkas am terpisah) serta pelaku lainnya (masih DPO) lalu pelaku Ama Fandi Hia (DPO) memotong leher korban Rugun Br Haloho Alias Mama Rika hingga terlepas dari ah k ep tubuhnya kemudian pelaku Jeni (DPO) memotong leher korban Kolimarinus Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Gamawa hingga terlepas dari tubuhnya lalu In do ne si R kemudian membakar ketiga tubuh korban.;-------------------------------------- Menimbang, bahwa pada bulan September 2012 pihak Kepolisian A gu ng mendapatkan informasi bahwa terdakwa Yusman Telaumbanua dikabarkan berada di perkebunan PT. TORGANDA Kecamatan Tembusai Timur Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau dan terdakwa Yusman Telaumbanua ditangkap di Kab. Rokan Hulu Propinsi Riau tinggal dirumah abangnya.;---------------------------- -------- Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kemudian terdakwa mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat dilakukan lik mengambil barang bukti berupa tulang belulang.;------------------------------------------------ Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Rusula Hia, bahwa ub kepala korban diambil untuk dijual kepada orang yang ingin menuntut ilmu hitam.;------------------------------------------------------------------------------------------------- ep ka m ah pembunuhan para korban dan terdakwa sendiri yang menunjukkan lokasi saat -------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah yang meyakinkan Majelis Hakim adanya niat dari terdakwa dan para pelaku on In d A gu ng untuk menghilangkan nyawa korban melalui suatu perencanaan antara lain :----- es R diuraikan diatas Majelis Hakim mendapatkan adanya suatu rangkaian peristiwa ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id saat itu korban terjatuh ke tanah lalu selanjutnya saksi Rusula Hia menusukkan Halaman 64

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄