ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
parang yang ia pegang ke arah paha korban kemudian pelaku Amosi Hia Alias
Mosi (DPO) dan pelaku Ama Fandi Hia (DPO) menusuk perut Rugun Br Haloho
ng
Alias Mama Rika dengan menggunakan sebilah pisau yang digunakan oleh
masing-masing pelaku secara berkali-kali dimana Amosi Hia Alias Mosi (DPO)
gu
menikam perut Rugun Br Haloho Alias Mama Rika dari depan dan pelaku Ama
Fandi Hia (DPO) menikam perut Rugun Br Haloho Alias Mama Rika dari
A
samping sebelah kanan sehingga pada saat itu ke tiga korban tersungkur dan
tergeletak
di
tanah
dan
tidak
bergerak
sama
ah
sekali.;----------------------------------------------------------------------------
ub
lik
-------- Menimbang, bahwa kemudian ketiga tubuh korban dibuang ke jurang
oleh terdakwa Yusman Telaumbanua bersama dengan saksi Rusula Hia (berkas
am
terpisah) serta pelaku lainnya (masih DPO) lalu pelaku Ama Fandi Hia (DPO)
memotong leher korban Rugun Br Haloho Alias Mama Rika hingga terlepas dari
ah
k
ep
tubuhnya kemudian pelaku Jeni (DPO) memotong leher korban Kolimarinus
Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Gamawa hingga terlepas dari tubuhnya lalu
In
do
ne
si
R
kemudian membakar ketiga tubuh korban.;-------------------------------------- Menimbang, bahwa pada bulan September 2012 pihak Kepolisian
A
gu
ng
mendapatkan informasi bahwa terdakwa Yusman Telaumbanua dikabarkan
berada di perkebunan PT. TORGANDA Kecamatan Tembusai Timur Kabupaten
Rokan Hulu Provinsi Riau dan terdakwa Yusman Telaumbanua ditangkap di
Kab. Rokan Hulu Propinsi Riau tinggal dirumah abangnya.;----------------------------
-------- Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kemudian
terdakwa mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat dilakukan
lik
mengambil barang bukti berupa tulang belulang.;------------------------------------------------ Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Rusula Hia, bahwa
ub
kepala korban diambil untuk dijual kepada orang yang ingin menuntut ilmu
hitam.;-------------------------------------------------------------------------------------------------
ep
ka
m
ah
pembunuhan para korban dan terdakwa sendiri yang menunjukkan lokasi saat
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah
yang meyakinkan Majelis Hakim adanya niat dari terdakwa dan para pelaku
on
In
d
A
gu
ng
untuk menghilangkan nyawa korban melalui suatu perencanaan antara lain :-----
es
R
diuraikan diatas Majelis Hakim mendapatkan adanya suatu rangkaian peristiwa
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
saat itu korban terjatuh ke tanah lalu selanjutnya saksi Rusula Hia menusukkan
Halaman 64
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄