ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id menjemput para korban dari bandara Binaka namun setelah tiba di R Bandara Binaka para korban menyewa mobil rental untuk diantar kerumah saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA di Desa ng Hiliwaoyo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara namun sesampainya di simpang jalan bandara binaka terdakwa bertemu dengan gu para korban karena sebelumnya telah menghubungi para korban melalui handphone agar para korban bersama-sama dengannya menuju Desa ah A Hiliwaoyo, selanjutnya para korban bersama terdakwa menuju ke Desa Hiliwaoyo, namun di tengah perjalanan saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA menghubungi terdakwa melalui handphone dan ub lik meminta agar berhenti melanjutkan perjalanan dan menunggu di simpang miga karena akses jalan menuju Desa Hiliwaoyo tidak dapat dilalui oleh am kendaraan roda empat dan yang akan menjemput di Gunungsitoli nantinya adalah AMA PASTI HIA, AMOSI HIA Alias MOSI dan AMA ah k ep FANDI HIA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor sementara RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA dan JENI (DPO) menunggu In do ne si R kedatangan di Desa Hiliwaoyo, lalu setelah AMA PASTI HIA, AMOSI HIA Alias MOSI, dan AMA FANDI HIA (DPO) sampai di Gunungsitoli tepatnya A gu ng di depan SPBU di jalan diponegoro bertemu dengan para korban dan terdakwa dan setelah bertemu para korban menyuruh sopir mobil pulang karena akan melanjutkan perjalanan bersama-sama dengan AMA PASTI HIA, AMOSI HIA Alias MOSI, dan AMA FANDI HIA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya AMA PASTI HIA, AMOSI HIA Alias MOSI, AMA FANDI HIA (DPO) bersama-sama dengan terdakwa lik Desa Hiliwaoyo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, lalu sesampainya di Dusun III Hiliwaoyo Desa Gunung Tua saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA serta AMOSI HIA Alias MOSI, AMA ub m ah membawa para korban dengan menggunakan sepeda motor menuju ka PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO) mempersiapkan parang ep dan pisau dan menyelipkan dipinggang mereka dan akan digunakan sebagai sarana untuk menghilangkan nyawa ke tiga korban, selanjutnya pukul 02.30 Wib saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA dan ng M terdakwa serta AMOSI HIA Alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI on HIA dan JENI (DPO) berkumpul di simpang jalan menuju kebun milik es R ah pada malam itu juga yaitu pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar In d A gu Ama Yarni Hia, lalu mengajak korban KOLIMARINUS ZEGA Alias ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄