ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
dalam perkara ini berupa : beberapa potongan kain yang sudah terbakar,
beberapa buah kancing yang terbuat dari besi yang sudah kotor bekas kena
ng
bakaran api, satu batang kayu pada bagian ujung ada bekas bakaran api
dengan panjang ± 40 Cm, satu buah mancis berwarna hijau, satu bilah parang
gu
yang terbuat dari besi dan memiliki gagang yang terbuat dari kayu dengan
panjang keseluruhan sekitar 50 cm, satu bilah parang yang terbuat dari besi
A
berbentuk segi tiga dan memiliki gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang
keseluruhan sekitar 50 Cm, satu buah pisau yang terbuat dari besi tanpa ada
ah
gagang, satu batang kayu yang sudah terbakar dengan panjang 20 Cm, satu
ub
lik
helai kain yang sudah terbakar, satu buah batu bekas bakaran, oleh karena
merupakan barang yang dipergunakan atau sebagai sarana untuk melakukan
am
kejahatan maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan.;------------------------------------- Menimbang, bahwa satu buah cincin emas berwarna kuning, satu buah
ah
k
ep
jam tangan berwarna kuning keemasan terbuat dari besi merek CITIZEN, satu
buah jam tangan berwarna putih terbuat dari besi dengan merek MIRAGE,
In
do
ne
si
R
tulang belulang sebanyak 77 tulang yang diduga berasal dari 3 (tiga) individu,
antara lain : (a) Tulang belulang individu A dengan jumlah tulang belulang
A
gu
ng
sebanyak 44 tulang, (b) Tulang belulang individu B dengan jumlah tulang
belulang sebanyak 32 tulang, (c) Tulang belulang individu C dengan jumlah
tulang belulang sebanyak 1 tulang, oleh karena barang tersebut merupakan
barang pribadi korban yang bukan merupakan hasil kejahatan terlebih terhadap
tulang-belulang yang akan nantinya dikubur oleh keluarga korban maka
lik
-------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan,
maka Majelis Hakim dalam hal ini perlu memerintahkan agar terdakwa tetap
ub
ditahan.; ----------------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan
ep
dijatuhi pidana yang bukan merupakan hukuman penjara dalam waktu tertentu,
maka biaya perkara ditanggung oleh Negara;----------------------------------------------
terdakwa, maka Majelis Hakim berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf
on
In
d
A
gu
ng
f terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-
es
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum menjatuhkan pidana kepada
R
ka
m
ah
terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada keluarga korban.;-------------
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
-------- Menimbang, bahwa berkaitan terhadap barang bukti yang telah diajukan
Halaman 74
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄