ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA, JIMMI TRIO GIRSANG Alias BAPAK
R
EVA dan RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA pergi mengambil tokek
yang sudah di sediakan di kebun milik Ama Yarni Hia, setelah sampai di
ng
kebun Ama Yarni Hia dengan tiba-tiba JENI (DPO) mengeluarkan sebilah
parang yang telah di selipkan di pinggang kemudian membacok kepala
gu
korban JIMMI TRIO GIRSANG Alias BAPAK EVA dari belakang secara
berulang kali sehingga korban terjatuh ke tanah, kemudian saksi
ah
A
RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA mengeluarkan sebilah
parang yang telah diselipkan di pinggang sebelah kanannya lalu
membacokkan kearah leher korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK
ub
lik
YUN Alias AMA GAMAWA secara berkali-kali dan begitu juga pelaku atas
nama AMA PASTI HIA (DPO) mengeluarkan sebilah parang yang telah ia
am
selipkan di pinggang sebelah kirinya lalu dibacokannya dipunggung
korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA
ah
k
ep
secara berkali-kali sehingga pada saat itu korban terjatuh ke tanah
selanjutnya saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA
pelaku AMOSI HIA Alias MOSI
In
do
ne
si
R
menusukkan parang yang ia pegang ke arah paha korban lalu berikutnya
dan pelaku AMA FANDI HIA (DPO)
A
gu
ng
menusuk perut korban RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA dengan
menggunakan pisau secara berkali-kali dimana AMOSI HIA Alias MOSI
(DPO) menikam perut RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA dari
depan dan pelaku AMA FANDI HIA (DPO) menikam perut RUGUN Br
HALOHO Alias MAMA RIKA dari samping sebelah kanan sehingga pada
saat itu ke tiga korban tersungkur dan tergeletak di tanah dan setelah itu
lik
dengan AMOSI HIA Alias MOSI, AMA PASTI HIA dan AMA FANDI HIA
(DPO) melemparkan tubuh para korban ke dalam jurang, dan setelah
melemparkan ketiga tubuh korban kedalam jurang, saksi RUSULA HIA
ub
m
ah
ketiga tubuh korban di buang ke jurang dengan cara terdakwa bersama
ka
Alias AMA SINI Alias RUSULA bersama pelaku lainnya mengambil
ep
bungkusan plastik dari dalam tas pakaian milik korban
RUGUN Br
HALOHO Alias MAMA RIKA yang sudah tergeletak di tanah dan setelah
(tujuh juta rupiah) dan kemudian terdakwa bersama para pelaku lainnya
ng
M
membagi-bagikan uang tersebut dengan pembagian masing-masing
A
juta
dua
ratus
ribu
rupiah),terdakwa
YUSMAN
In
d
(satu
gu
1.200.000
on
saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA sebesar Rp.
es
R
ah
di buka diketahui bahwa isinya berupa uang sejumlah Rp. 7.000.000
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄