ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA, JIMMI TRIO GIRSANG Alias BAPAK R EVA dan RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA pergi mengambil tokek yang sudah di sediakan di kebun milik Ama Yarni Hia, setelah sampai di ng kebun Ama Yarni Hia dengan tiba-tiba JENI (DPO) mengeluarkan sebilah parang yang telah di selipkan di pinggang kemudian membacok kepala gu korban JIMMI TRIO GIRSANG Alias BAPAK EVA dari belakang secara berulang kali sehingga korban terjatuh ke tanah, kemudian saksi ah A RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA mengeluarkan sebilah parang yang telah diselipkan di pinggang sebelah kanannya lalu membacokkan kearah leher korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK ub lik YUN Alias AMA GAMAWA secara berkali-kali dan begitu juga pelaku atas nama AMA PASTI HIA (DPO) mengeluarkan sebilah parang yang telah ia am selipkan di pinggang sebelah kirinya lalu dibacokannya dipunggung korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA ah k ep secara berkali-kali sehingga pada saat itu korban terjatuh ke tanah selanjutnya saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA pelaku AMOSI HIA Alias MOSI In do ne si R menusukkan parang yang ia pegang ke arah paha korban lalu berikutnya dan pelaku AMA FANDI HIA (DPO) A gu ng menusuk perut korban RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA dengan menggunakan pisau secara berkali-kali dimana AMOSI HIA Alias MOSI (DPO) menikam perut RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA dari depan dan pelaku AMA FANDI HIA (DPO) menikam perut RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA dari samping sebelah kanan sehingga pada saat itu ke tiga korban tersungkur dan tergeletak di tanah dan setelah itu lik dengan AMOSI HIA Alias MOSI, AMA PASTI HIA dan AMA FANDI HIA (DPO) melemparkan tubuh para korban ke dalam jurang, dan setelah melemparkan ketiga tubuh korban kedalam jurang, saksi RUSULA HIA ub m ah ketiga tubuh korban di buang ke jurang dengan cara terdakwa bersama ka Alias AMA SINI Alias RUSULA bersama pelaku lainnya mengambil ep bungkusan plastik dari dalam tas pakaian milik korban RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA yang sudah tergeletak di tanah dan setelah (tujuh juta rupiah) dan kemudian terdakwa bersama para pelaku lainnya ng M membagi-bagikan uang tersebut dengan pembagian masing-masing A juta dua ratus ribu rupiah),terdakwa YUSMAN In d (satu gu 1.200.000 on saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA sebesar Rp. es R ah di buka diketahui bahwa isinya berupa uang sejumlah Rp. 7.000.000 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄