JQ - 48 Bahwa sekitar tanggal 20 Agustus 2007 saksi Hari Sutardjo mengabarkan bahwa barang telah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok; Bahwa keadaan tersebut dilanjutkan kepada Stephen alias Stalin Law/ Yong Kiat/ dan Stephen alias Stalin Law/ Yong Kiat meminta terdakwa agar dapat mengeluarkan barang tersebut berapa biaya yang diperlukan untuk itu terdakwa telah menyerahkan kan uang kepada Sihar Gerrits Tobing sebanyak Rp. 100.000.000,-; Pada tanggal 23/23 Agustus 2007 uang untuk pengurusan pengeluaran barang diserahkan pada saksi Hari Sutardjo; Bahwa selanjutnya pengurusan pengeluaran barang dilakukan oleh Trenggana Sutaryo alias Johan, tapi tidak sampai selesai dan diteruskan oleh saksi Muhammad Rizki Hamdani alias Kiki; Bahwa usaha untuk memasukkan barang tersebut ternyata harus masuk jalur hijau; — Bahwa barang yang dimaksud masuk menggunakan container Nomor : WHLU 2743048/20 berwarna dasar hijau, ketika dilakukan Hi Co Scan ternyata nampak ada 2(dua) gambaran barang yang berbeda dalam container tersebut Bahwa di Pabean/ Be*^ Cukai adanya gambaran tersebut menjadi penghambat usaha mengeluarkan barang dimaksud; Bahwa saksi Muhammad Rizki Hamdani alias Kiki bertanya kepada saksi Sihar Gerrits Tobing dan saksi Sihar Gerrits Tobing bertanya pula kepada terdakwa Chriatian, yang dijawab terdakwa "Oh yang punya barang ada di Malaysia, tapi saya jamin ini tidak ada apa-apa"; Bahwa dari gambar Hi Co Scan terbaca dalam container tersebut ada barang berupa tepung terigu dan beberapa kardus yang mencurigakan yang diurus saksi Sihar Gerrits Tobing atas permintaan terdakwa Christian dan Stephen alias Stalin Law/ Yong Kiat;

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄