mm 25 sebanyak 1.670 butir untuk kepentingan pemeriksaan Puslabfor Poiri, sehlngga sisanya tinggal 112.230 butir. 8. Dos V dengan jumlah plastik berisi ekstasi berwarna pink berlogo " BINTANG " dengan berat 23.798 gram atau sebanyak ±55.000 butir, kemudian diambil / disisihkan sebanyak 775 butir untuk kepentingan pemeriksaan Puslabfor PoIri, sehingga sisanya tinggal 54.225 butir. 9. Dos VI dengan jumlah 5 plastik berisi ekstasi berwarna krem, pink, dan kuning berlogo "STAR", "T," MITSUBISHI", "BINTANG" dan 7 toples warna biru, pink, krem, dengan berat 6.592 gram atau sebanyak ±18.234 butir dan 11 bungkus bubuk ( ekstasi hancur) seberat 429 gram dan satu bubuk ekstasi rusak seberat 178 gram, kemudian diambil / disisihkan sebanyak 468 butir untuk kepentingan pemeriksaan Puslabfor PoIri, sehingga sisanya tinggal 17.766 butir. yil berisi 24 kaleng Red Phosporus @500 gram, kemudian 1 / disisihkan sebanyak 2 kaleng untuk pemeriksaan ifor PoIri, sehingga sisanya tinggal 22 kaleng. Kristal 500 gram sebanyak 3 ( tiga ) botol, kemudian il/disislhkan sebanyak 1 ( satu ) botol untuk kepentingan pemeriksaan Puslabfor PoIri, sehingga sisanya tinggal 2 ( dua ) botol. (seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan). Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- {lima ribu rupiah). Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1384/Pid.B/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 18 September 2008 yang amarnya sebagal beriku: 1. Menyatakan terdakwa CHRISTIAN sebagalmana identitasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan : "MENGIMPORT PSIKOTROPIKA GOLONGAN ISECARA TERORGANISIR"; \ 2. Menjatuhkan pidana kepadanya karena periauatannya itu dengan pidana MATI dan denda sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); 3.Menetapkan...

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄