mm
25
sebanyak 1.670 butir untuk kepentingan pemeriksaan Puslabfor
Poiri, sehlngga sisanya tinggal 112.230 butir.
8. Dos V dengan jumlah plastik berisi ekstasi berwarna pink berlogo
" BINTANG " dengan berat 23.798 gram atau sebanyak ±55.000
butir, kemudian diambil / disisihkan sebanyak 775 butir untuk
kepentingan pemeriksaan Puslabfor PoIri, sehingga sisanya
tinggal 54.225 butir.
9. Dos VI dengan jumlah 5 plastik berisi ekstasi berwarna krem,
pink, dan kuning berlogo "STAR", "T," MITSUBISHI", "BINTANG"
dan 7 toples warna biru, pink, krem, dengan berat 6.592 gram
atau sebanyak ±18.234 butir dan 11 bungkus bubuk ( ekstasi
hancur) seberat 429 gram dan satu bubuk ekstasi rusak seberat
178 gram, kemudian diambil / disisihkan sebanyak 468 butir untuk
kepentingan pemeriksaan Puslabfor PoIri, sehingga sisanya
tinggal 17.766 butir.
yil berisi 24 kaleng Red Phosporus @500 gram, kemudian
1 / disisihkan sebanyak 2 kaleng untuk pemeriksaan
ifor PoIri, sehingga sisanya tinggal 22 kaleng.
Kristal 500 gram sebanyak 3 ( tiga ) botol, kemudian
il/disislhkan sebanyak 1 ( satu ) botol untuk kepentingan
pemeriksaan Puslabfor PoIri, sehingga sisanya tinggal 2 ( dua )
botol.
(seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan).
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.
5.000,- {lima ribu rupiah).
Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Nomor
1384/Pid.B/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 18 September 2008 yang amarnya
sebagal beriku:
1. Menyatakan terdakwa CHRISTIAN sebagalmana identitasnya tersebut
diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
kejahatan : "MENGIMPORT PSIKOTROPIKA GOLONGAN ISECARA
TERORGANISIR"; \
2. Menjatuhkan pidana kepadanya karena periauatannya itu dengan
pidana MATI dan denda sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima
puluh juta rupiah);
3.Menetapkan...
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄