ada barang yang dicurigakan atau tidak sesuai dengan gambar atas bawah, dan kiri kanan yang terletak di tengah kontainer " dan meminta Terdakwa untuk melaporkan kepada Stephen dan meminta uang pengurusan tersebut sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sambil memberikan hasll Hi Co Scan barang tersebut dan mengatakan kepada Terdakwa " Ini gambarnya ada buram-buram dan ada barang apa, dan coba tanyakan sama yang punya barang, dan apabila ada apa-apa di dalam kontainer, saksi Sihar meminta yang punya barang suruh buat pemyataan, dan dijawab oleh Terdakwa " Oh yang punya barang ada di Malaysia, tapi saya jamin ini tidak ada apa-apa "; Seianjutnya Terdakwa menghubungi Stephen untuk melaporkan adanya kecurigaan atas hasil Scan kontainer barang berupa tepung terigu sebanyak 710 sak tersebut, bahwa hasil Hi Co Scan ada gambar buram-buram, dan Stephen menjawab bahwa di dalam kontainer tersebut ada titipan barang teman namun tidak dijelaskan nama temannya tersebut, dan Stephen menanyakan kepada Terdakwa tolong diatur agar barang-barang tersebut bisa ke luar dari Pelabuhan Laut Tanjung Priok dan tanyakan minta berapa biayanya, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sihar Tobing berapa lyanya agar barang tersebut bisa ke luar dari pelabuhan, dan dijawab r Tobing biayanya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); udian Stephen mengirlmkan orangnya yang bernama Andrew (DPO) •uk bertemu dengan Terdakwa untuk menyerahkan uang kontan sebesar .p100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan setelah bertemu dengan Terdakwa, Andrew menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dengan memberikan hasil Hi Co Scan kontainer berisi tepung terigu 710 sak ; Bahwa pada malam harinya sekitar jam 19.00 WIB, atas perintah Sihar Tobing, Terdakwa bertemu dengan saksi Hari Sutardjo di Cafe 0 La La Hayam Wuruk dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan pagi harinya Terdakwa menyerahkan sisa uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kepada Sihar Tobing di rumah ibunya di Gang Kaji Nomor 50 Jakarta Pusat; Bahwa seianjutnya setel^ah kontainer berisi tepung dan barang yang mencurigakan tersebut dapat ke luar dari Pelabuhan Tanjung Priok, seianjutnya saksi Kiki memberitahukan kepada sopir kontainer Nomor WHLU 2743048 agar terigu tersebut dlantar ke gudang yang beralamat di Jalan Kapuk Raya Biok B.B Cengkareng Jakarta Barat; Hal. 16dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄