5. Menghukum Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar
Rp5.000,00 (lima ribu mpiah);
Membaca
putusan
Pengadilan
Tinggi
Jakarta
Nomor
308/PID/2008/PT.DKI. tanggal 9 Desember 2008 yang amar lengkapnya
sebagai berikut:
-
Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
-
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1384/Pid.B/-
2008/PN.Jkt.Bar. tanggal 18 September 2008 yang dimintakan banding
tersebut:
-
Memerlntahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam
kedua tingkat peradllan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00
(dua ribu lima ratus rupiah);
Membaca putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 735 K/PID.SUS/2009
tanggal 29 April 2009 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menolak
permohonan
kasasi
dari
Pemohon
Kasasi/Terdakwa
gHRISTIAN tersebut;
jjpbankan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya
dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp2.500.00 (dua ribu
js rupiah):
Ibaca Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 6/Akta
?bl6/PN.Jkt.Brt yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jal^rta Barat pada tanggal 28 Maret 2016 dari Penasihat Hukum yang
bertlndak untuk dan atas nama Terpidana berdasarkan surat kuasa khusus
tanggal 05 Februari 2016, memohon agar putusan Mahkamah Agung tersebut
dapat dltinjau kembali;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang
bahwa
putusan
Mahkamah
Agung
tersebut
telah
diberltahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Juni 2009
dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap;
Menimbang bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali
yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya adalah
sebagai berikut:
III.1
Alasan-alasan pokok serta dasar-dasar hukum yang menjadi landasan
diajukannya permohonan Peninjauan Kembali ini adalah Putusan
Mahkamah Agung Nomor 735 K/Pid.Sus/2009 tanggal 29 April 2009 Jo
Hal. 23 dari64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄