5. Menghukum Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu mpiah); Membaca putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 308/PID/2008/PT.DKI. tanggal 9 Desember 2008 yang amar lengkapnya sebagai berikut: - Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1384/Pid.B/- 2008/PN.Jkt.Bar. tanggal 18 September 2008 yang dimintakan banding tersebut: - Memerlntahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradllan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Membaca putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 735 K/PID.SUS/2009 tanggal 29 April 2009 yang amar lengkapnya sebagai berikut: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa gHRISTIAN tersebut; jjpbankan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp2.500.00 (dua ribu js rupiah): Ibaca Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 6/Akta ?bl6/PN.Jkt.Brt yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jal^rta Barat pada tanggal 28 Maret 2016 dari Penasihat Hukum yang bertlndak untuk dan atas nama Terpidana berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 05 Februari 2016, memohon agar putusan Mahkamah Agung tersebut dapat dltinjau kembali; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut telah diberltahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Juni 2009 dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; Menimbang bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya adalah sebagai berikut: III.1 Alasan-alasan pokok serta dasar-dasar hukum yang menjadi landasan diajukannya permohonan Peninjauan Kembali ini adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 735 K/Pid.Sus/2009 tanggal 29 April 2009 Jo Hal. 23 dari64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄