dan/atau alat-alat bukti hukum yang sah yang terungkap di persidangan, pada dasarnya Pemohon PK tidak dapat disimpulkan dan dinyatakan telah mengimpor Psikotropika sebagaimana dimaksudkan di dalam ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf d UU NomorS Tahun 1997 tentang Psikotropika; Hal ini dapat dibuktikan dari analisis fakta-fakta dan/atau alat-alat bukti yang sah di persidangan sebagai berikut: a. Bahwa pada bulan Agustus 2007. Christian mendapat order dari Steven untuk menjual atau memasarkan tepung terigu di Indonesia dan untuk itu Steven meminta Christian mencari orang yang bisa mengurus ijin impornya; b. Sebagai respon atas order yang diberikan Steven tersebut, maka Christian menanyakan dan meminta bantuan saksi Sihar Tobing apakah bisa mengurusnya dan temyata saksi Sihar Tobing menyanggupinya dengan meminta bantuan relasinya; c. Yang mengurus dokumen impor adalah Sihar Tobing dengan j;elasinya: bertindak sebagai importir adalah PT. Barat Laut Makmur ri : nen import berupa : of Lading (B/L) tercatat atas nama PT. Barat Laut Makmur Lestari sebagai importir dan San Lok Trading CO., LTD sebagai pengirim (Eksportir); b) Invoice tercatat atas nama San Lok Trading CO., LTD dan; c) Packing List terbit dan tercatat atas nama San Lok Trading CO., LTD f. Berdasarkan dokumen impor barang yang diimpor tercatat berupa tepung terigu pakan ternak ; g. Pada bulan September Stephen mengirimkan tepung terigu tersebut ke Indonesia atas nama pengimport yaitu PT. Barat Laut IVIakmur Lestari berdasarkan alat-alat bukti hukum yang sah yang terdapat di persidangan yaitu berupa ; I. Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB); II. Bill of Lading; ill. Invoice; iV. Packing List; Hal. 32 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄