"Bahwa saksi mengetahui Importir PT Barat Laut Makmur
Lestari dan barang yang diimport adalah berupa tepung
gandum."
Dari fakta-fakta dan alat bukti di persidangan ini dapat disimpulkan
secara jelas bahwa Pemohon PK hanya sebagai broker yang menjual
tepung terigu dan membantu mencarikan orang yang bisa menguruskan
dokumen impor kepabeanan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka jelas bahwa Pemohon PK
sama sekali tidak terbukti mempunyai niat atau maksud mengimpor
Psikotropika. Oleh karena itu, pertimbangan hukum Judex Factie yang
menyatakan Pemohon PK terbukti mempunyai niat atau maksud
mengimpor Psikotropika adalah keliru dan tidak benar, sehingga tidak
dapat dipertahankan, karenanya harus dianulirdan ditolak.;
1.9. Judex Facti Pengadilan Negerl Jakarta Barat. Pengadilan Tinggi Jakarta
dan Judex Juris IVIahkamah Agung R1 telah salah dalam menerapkan
asas pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini;
Bahwa Pemohon PK keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex
i Pengadilan Tinggi Jakarta yang berbunyi sebagai berikut:
jVIenimbang, bahwa sebagaimana terungkap dalam pertimbangan
atas bahwa kelompok Terdakwa bersama Stephen dan kawan-
!awan merupakan kelompok terorganisir, maka anggota kelompok
tersebut bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan
kelompoknya.":
Pemohon PK sejak awal menolak dikatakan sebagai bagian dari
kelompok terorganisir milik Steven (sebagaimana telah Pemohon PK
jelaskan pada bagian III.1.6 point ke 4). Bahkan ditegaskan dalam teori
atau doktrin hukum pidana mengajarkan bahwa pertanggungjawaban
pidana adalah bersifat personal dan tidak dapat diwakilkan atau
dibebankan kepada orang Iain. Lebih jelasnya dapat dicontohkan,
bahwa apabila pelaku tindak pidana meninggal dunia maka perkaranya
menjadi gugur, dan pelakunya tidak dapat dituntut (Vide Pasal 77
KUHP), demikian juga ahli warisnya;
Ketentuan hukum ini jelas menggambarkan tidak adanya peralihan atau
pengalihan tanggungjawab pidana kepada orang lain;
Maka dalam perkara ini. Pemohon PK tidak dapat dibebankan/diminta
pertanggung jawaban secara hukum atas tindak pidana yang dilakukan
Steven (DPO), Andrew (DPO) ataupun pelaku tindak pidana lainnya
Hal. 48 dari 64 hal. Put. Nomor171 PK/PID.SUS/2016
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄