kebohongan atau penghianatan adalah hal yang sangat dibenci Tuhan Yang
Maha Esa;
6. Bahwa apabila Pemohon PK nantinya di eksekusi mati, maka akan terjadi
peradilan yang sesat karena telah menghukum orang yang tidak bersalah
sama sekali;
7. Bahwa Lim Jit Wee mohon agar perkara Pemohon PK dibuka kembali dan
diperiksa dengan teliti, karena keterangan Lim Jit Wee sebeiumnya terhadap
Pemohon PK patut diduga hanya untuk menyelamatkan pihak-pihak yang
seharusnya bertanggung jawab atas kejahatan tersebut;
Demikian pernyataan ini Lim Jit Wee buat dengan sebenar-benarnya dan
tanpa paksaan/tekanan dari siapapun, yang semata-mata diiakukan untuk
mewujudkan keadilan bagi Pemohon PK. Pernyataan ini dibuat dihadapan
Pejabat Lembaga Pemasyarakatan Kias ITangerang;
Bahwa Novum (Bukti PK-2) tentang adanya Surat Keterangan dari
Kepala Lembaga Pemasyarakat Klas 1Tangerang Agus Toyib, Bc.lp, SH, MH
Nomor W12.LA.PK.01.01.01.5063 tertanggal 11 September 2013 mengenai
engakuan dan pernyataan dari Lim Jit Wee tentang ketidakteriibatan Pemohon
,ukan Novum berupa Surat Pernyataan dari Lim Jit Wee, yang mengakui
'a Pemohon PK tidak lerlibat daiam jaringan peredaran psikotropika
ngan i sehingga tidak dapat digolongkan kepada Pemohon PK sebagai
^gian dari kelompok yang terorganisir mengingat Pemohon PK hanyalah pihak
yang diajak bekerjasama daiam penjualan tepung terigu dan tidak teriibat sama
sekali daiam jaringan impor psikotropika dan peredarannya;
Bahwa berdasarkan 2 (dua) Novum tersebut. terungkap bahwa segala
keterangan daiam kesaksian Lim Jit Wee als Kim selama daiam proses
persldangan mengenai keteriibatan Pemohon PK, setelah adanya pengakuan
dari Lim Jit Wee pada hari Seiasa tanggal 10 September 2013 pada pukul 11,15
WiB s/d 15.11 WiB dihadapan Kepaia BIdang Pemblnaan Lapas Klas I
Tangerang Mohammad Ridwantoro, Bc.iP, SH dan diterangkan oleh Kepala
Lembaga Pemasyarakat Klas i Tangerang Agus Toyib, Bc.lp, SH, MH
berdasarkan Surat Keterangan Nomor W12.LA.PK.01.01.01.5063 tertanggal 11
September 2013 adalah tidak benar;
Bahwa Novum (Bukti PK-3) berdasarkan Akta Notaris Nomor 57 tanggal
29 Agustus 2007 tentang Penjanjian Sewa Menyewa yang dibuat dihadapan
notaris SIti Masnuroh, S.H di Jakarta. Bangunan yang disewa oleh Pemohon PK
adalah sebuah Rumah Toko (Ruko) yang beralamat di wilayah Kotamadya
Hal. 56dari 64hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄