bulan September 2007, bertempat di daerah pabean Peiabuhan Tanjung Priok
Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang menurut Pasal 84
ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan
mengadilinya, mengimpor Psikotroplka Golongan I selain untuk kepentingan
iimu pengetahuan, dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa sebelumnya teiaii mengenal Stephen alias Stalin Law
alias Albert (DPO) dalam hubungan bisnis, kemudian pada sekitar bulan
Agustus 2007, Stephen alias Stalin Law alias Albert menawarkan kepada
Terdakwa untuk menjual^an tepung terigu di Indonesia yang akan dikirim
oleh Stephen alias Stalin Law alias Albert yaitu sejumlah 1 kontainer berisi
tepung 20 feet dari Hongkong serta meminta kepada Terdakwa untuk
mengurus pengeluaran kontainer tersebut dari Peiabuhan Tanjung Priok
dan Terdakwa menyanggupi penawaran tersebut, selanjutnya Terdakwa
menghubungi Sihar Tobing untuk meminta bantuan untuk pengurusan
pengeluaran barang berupa 1 kontainer tepung terigu dan disanggupi oleh
Sihar Tobing ;
Bahwa kemudian Terdakwa menerima dokumen-dokumen impor dari
Stephen alias Stalin Law alias Albert benjpa dokumen B/L (Bill of Lading),
mvoice dan packing list tepung terigu yang akan masuk ke Peiabuhan
|ung Priok, lalu Terdakwa membawa dokumen-dokumen tersebut dan
rahkannya kepada Sihar Tobing, yang ditindak lanjuti oleh Sihar
j dengan menghubungi kembali Terdakwa dengan menyampaikan
importirnya PT. Barat Laut Makmur Lestari, selanjutnya Terdakwa
fyampaikan kepada Stephen alias Stalin Law alias Albert nama
importirnya adalah PT. Barat Laut Makmur Lestari;
Bahwa Terdakwa bersama Stephen alias Stalin Law alias Albert selanjutnya
mempersiapkan kedatangan kiriman barang tersebut. dengan mencari
gudang untuk tempat penyimpanan barang yang akan datang dari
Hongkong, dan menemukan gudang berupa ruko yang terdiri dari bangunan
bertlngkat yang beralamat di Jalan Kapuk Kama! Raya Nomor 20 ABlok B.8
Cengkareng Jakarta Barat, lalu pada tanggal 29 Agustus 2007 Terdakwa
melakukan perjanjian sewa menyewa gudang untuk penyimpanan barang
tersebut dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp35.000.000,00 (tiga
puluh lima juta ruplah) dengan pemilik gudang saksi Sutomo Ryadi di Kantor
Notaris Siti Masnuroh, SH. di Jalan Pluit Karang Barat Blok PS2 Nomor 101
a, Jakarta Utara;
Hal. 6dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄