bulan September 2007, bertempat di daerah pabean Peiabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengimpor Psikotroplka Golongan I selain untuk kepentingan iimu pengetahuan, dengan cara sebagai berikut: - Bahwa Terdakwa sebelumnya teiaii mengenal Stephen alias Stalin Law alias Albert (DPO) dalam hubungan bisnis, kemudian pada sekitar bulan Agustus 2007, Stephen alias Stalin Law alias Albert menawarkan kepada Terdakwa untuk menjual^an tepung terigu di Indonesia yang akan dikirim oleh Stephen alias Stalin Law alias Albert yaitu sejumlah 1 kontainer berisi tepung 20 feet dari Hongkong serta meminta kepada Terdakwa untuk mengurus pengeluaran kontainer tersebut dari Peiabuhan Tanjung Priok dan Terdakwa menyanggupi penawaran tersebut, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sihar Tobing untuk meminta bantuan untuk pengurusan pengeluaran barang berupa 1 kontainer tepung terigu dan disanggupi oleh Sihar Tobing ; Bahwa kemudian Terdakwa menerima dokumen-dokumen impor dari Stephen alias Stalin Law alias Albert benjpa dokumen B/L (Bill of Lading), mvoice dan packing list tepung terigu yang akan masuk ke Peiabuhan |ung Priok, lalu Terdakwa membawa dokumen-dokumen tersebut dan rahkannya kepada Sihar Tobing, yang ditindak lanjuti oleh Sihar j dengan menghubungi kembali Terdakwa dengan menyampaikan importirnya PT. Barat Laut Makmur Lestari, selanjutnya Terdakwa fyampaikan kepada Stephen alias Stalin Law alias Albert nama importirnya adalah PT. Barat Laut Makmur Lestari; Bahwa Terdakwa bersama Stephen alias Stalin Law alias Albert selanjutnya mempersiapkan kedatangan kiriman barang tersebut. dengan mencari gudang untuk tempat penyimpanan barang yang akan datang dari Hongkong, dan menemukan gudang berupa ruko yang terdiri dari bangunan bertlngkat yang beralamat di Jalan Kapuk Kama! Raya Nomor 20 ABlok B.8 Cengkareng Jakarta Barat, lalu pada tanggal 29 Agustus 2007 Terdakwa melakukan perjanjian sewa menyewa gudang untuk penyimpanan barang tersebut dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta ruplah) dengan pemilik gudang saksi Sutomo Ryadi di Kantor Notaris Siti Masnuroh, SH. di Jalan Pluit Karang Barat Blok PS2 Nomor 101 a, Jakarta Utara; Hal. 6dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄