"secara terorganisir mengimport Psikotropika golongan 1" kepada
Pemohon PK sebagaimana putusan Judex Facti dan Judex Juris
harus dibatalkan karena tidak adanya unsurtersebut;
2. Bahwa Pemohon PK dengan ini memohon kepada Majelis Hakim
Peninjauan Kembali agar memperhatikan kembaii berkas barang bukti
yang terdapat dalam amar putusan Pengadilan Negerl Jakarta Barat.
Nomor 1384/Pid.B/2008/PNJKT BAR;
3. Bahwa Pemohon PK tetap memlnta kepada Majelis Hakim Peninjauan
Kembali dapat melihat dan memperhatikan adanya rekayasa hukum
yang dilakukan oleh sindikat peredaran narkotika di Indonesia serta
mengorbankan Pemohon PK;
4. Bahwa hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28 A Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."
5. Bahwa selama menjalani hukuman hingga hari Ini, Pemohon PK
^^.^berkelakuan baik. Hal ini didukung oleh apresiasi yang diberikan oleh
•-^'^pala Lapas Klas ITangerang tempat Pemohon PK mendapatkan
rV6. >0^ jva Pemohon PK sepakat dan mendukung Program Pemerintah
m memberantas Narkoba, tetapi tidak dilakukan dengan cara-cara
hg melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia dengan
mengorbankan orang yang tidak bersalah;
7. Bahwa lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada
menghukum mati 1 orang yang tidak bersalah;
8. Bahwa manusia tidak dapat menjadi Tuhan bagi sesamanya dan
menjadi pembunuh sesamanya;
9. Hukuman MATI melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang HAM yang berbunyi;
"Hak untuk hidup. hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi. pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak-hak manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun."
Wlenimbang bahwa terhadap alasan-alasan permohonan peninjauan
kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut Mahkamah Agung
berpendapat:
Hal. 61 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄