>!i
>'
20
Kepada terdakwa dengan memberikan hasil Hi Co Scan kontainer
berisi tepung terigu 710sak;
Bahwa pada malam harinya sekitar jam 19.00 Wib, atas perintah Sihar
Tobing, terdakwa bertemu dengan saksi Hari Sutardjo di Cafe O La La
Hayam Wuruk dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,-
(dua puluh juta rupiah) dan pagi harinya terdakwa menyerahkan sisa
uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluhjuta rupiah) kepada Sihar
Tobing dirumahIbunya di Gang Kaji No.50 Jakarta Pusat;
Bahwa selanjutnya setelah kontainer berisi tepung dan barang yang
mencurigakan tersebut dapat keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok,
selanjutnya saksi Kiki memberitahukan kepada sopir kontainer Nomor
WHLU 2743048 agar terigu tersebut diantar ke Gudang yang
beralamat diJl. Kapuk Raya Blok B.8 Cengkareng Jakarta Barat;
Bahwa pada sekitar pukul 17.00 Wib Sihar Tobing dengan
menggunakan telepon genggamnya menghubungi terdakwa untuk
memberitahukan bahwa kontainer barang yang akan dfbawa dari
pelabuhan menuju gudang telah keluar dari daerah pabean dan
terdakwa diminta untuk mengawasi pembongkaran/ penurunan
barang tersebut dari kontainer;
Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa dengan menggunakan mobil
Avanza wama biru B1834 tiba di gudang dan melihat Andrew dan
Lim Jit Wee diareal parkiran gudang dan yang saat itu juga terdakwa
memperlihatkan gambar Hi Co Scan kontainer nomor WHLU
2743048/20 kepada Andrew als. Heri als. Cow Yew als. Cheong Mun
Yau dan Lim Jit Wee (terdakwa dalam berkas yang lain), dan setelah
itu Andrew als. Heri als. Cow Yew als. Cheong Mun Yau (DPO)
menyuruh Lim Jit Wee (terdakwa dalam berkas yang lain) untuk
mengawasi orang-orang yang menurunkan barang-barang dari
kontainer tersebut ke dalam gudang di Jl. Kapuk Kamal Raya No. 20 A
Blok B.8 Cengkareng Jakarta Barat dan dipisahkan antara sak-sak
tepung terigu disebelah kiri gudang dan kotak-kotak kardus kemasan
yangberada di sebelah kanan gudang;
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄