>!i >' 20 Kepada terdakwa dengan memberikan hasil Hi Co Scan kontainer berisi tepung terigu 710sak; Bahwa pada malam harinya sekitar jam 19.00 Wib, atas perintah Sihar Tobing, terdakwa bertemu dengan saksi Hari Sutardjo di Cafe O La La Hayam Wuruk dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan pagi harinya terdakwa menyerahkan sisa uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluhjuta rupiah) kepada Sihar Tobing dirumahIbunya di Gang Kaji No.50 Jakarta Pusat; Bahwa selanjutnya setelah kontainer berisi tepung dan barang yang mencurigakan tersebut dapat keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok, selanjutnya saksi Kiki memberitahukan kepada sopir kontainer Nomor WHLU 2743048 agar terigu tersebut diantar ke Gudang yang beralamat diJl. Kapuk Raya Blok B.8 Cengkareng Jakarta Barat; Bahwa pada sekitar pukul 17.00 Wib Sihar Tobing dengan menggunakan telepon genggamnya menghubungi terdakwa untuk memberitahukan bahwa kontainer barang yang akan dfbawa dari pelabuhan menuju gudang telah keluar dari daerah pabean dan terdakwa diminta untuk mengawasi pembongkaran/ penurunan barang tersebut dari kontainer; Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa dengan menggunakan mobil Avanza wama biru B1834 tiba di gudang dan melihat Andrew dan Lim Jit Wee diareal parkiran gudang dan yang saat itu juga terdakwa memperlihatkan gambar Hi Co Scan kontainer nomor WHLU 2743048/20 kepada Andrew als. Heri als. Cow Yew als. Cheong Mun Yau dan Lim Jit Wee (terdakwa dalam berkas yang lain), dan setelah itu Andrew als. Heri als. Cow Yew als. Cheong Mun Yau (DPO) menyuruh Lim Jit Wee (terdakwa dalam berkas yang lain) untuk mengawasi orang-orang yang menurunkan barang-barang dari kontainer tersebut ke dalam gudang di Jl. Kapuk Kamal Raya No. 20 A Blok B.8 Cengkareng Jakarta Barat dan dipisahkan antara sak-sak tepung terigu disebelah kiri gudang dan kotak-kotak kardus kemasan yangberada di sebelah kanan gudang;

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄