:® ^
51
terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan, tapi
sebal;iknya bila tidak terbukti dakwaan Iain dapat dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa Hakim kini hendak mempertimbangkan
Dakwaan Kesatu Primair PenuntutUmum yang didasarkan pada Pasal 59
ayuat (1) huruf d jo ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang imtuk dapat
dihukumnya seseorang berdasarkan pasal tersebut haruslah memenutii
unsur-unsur
-
Barang siapa ;•
-
Secara teiorganisir >
-
Melakukan perbuatan mengimport psikotropika Golongan I selain
untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
Menimbang, bahwa ^tuk mudahnya uraian pembuktian
unsur-unsur ini dan mudkh dimengerti pertimbangannya, maka Majelis
Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan unsur ke-3 "Melakukan
perbuatan mengimport psikotropika Golongan I selain uintuk kepentingan
ilmu pengetahuan";
Menimbang, bahwa dalam Peraturan menteri Kesehatan No.
785/Menkes/Per/VII/1997 tentang Exsport dan Import psikotropika pada
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 2 berbunyi : "Import adalah
kegiatan memasukkan psikotropika ke dalam daerah Indonesia";
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan
dapat dikemukakan bahwa pada sekitar bukan Agustus 2007 Stephen alias
Staoin Law/ Yong Kiat (SPO) menawarkan pada terdakwa Christian
untuk menjualkan tepung terigu di hidonesia, bila terdakwa mau, Stephen
alias Stain Law/ Yong BCiat akan mengirimnya l(satu) container isi 20 feet
dari Hongkong. Stephen alias Stain Law/ Yong Kiat meminta terdakwa
untuk mengurus pengeluaran container tersebut dari Pelabuhan Tanjung
Priok. Terdakwa menyanggupi tawaran usaha tersebut;
Menimbang, bahwa untuk pengurusan pengeluaran l(satu)
container tersebut, terdakwa Christian meminta bantuan saksi Sihar
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄