i ^HnV ( v' ifP ; 29 saksi serta surat - surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1384/Pid.B/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 18 September 2008, Pengadilan Tinggi berpendapat bahvuia alasan. pertimbangan dan putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut sudah tepat serta disetujui oleh Majells Hakim Tingkat Banding oleh karenanya alasan dan pertimbangan tersebut diambil alih menjadi pertimbangannya sendiri dalam memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, namun demikian Majelis Hakim Tingkat Banding perlu menambah pertimbangan sebagai berikut: Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak mengetahui apa alasan - alasan atau keberatan terdakwa mengajukan banding, karena terdakwa tidak ada mengajukan memori banding ; Menimbang, bahwa peredaran Narkoba di Jakarta semangkin igkat, dan meresahkan masyarakat, bahkan sudah merambah ik-pelosok daerah dan sudah banyak menelan korban jutaan muda, sehingga pantas di dihukum mati, supaya membuat orang untuk mengedarkan narkoba, sekallgus untuk memutuskan mata iredaran Narkoba di Indonesia; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 1384 / Pid.B / 2008 / PN.Jkt.Bar. tanggall8September2008, harusdikuatkan; Menimbang, bahwa terdakwa berada dalam tahanan dan penahanan tersebut beralasan menurut hukum, maka berdasarkan pasal 242 KUHAP, cukup beralasan memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; Menimbang, bahwa karena dalam pemeriksaan tingkat banding Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dihukum, maka biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat peradllan dlbebankan kepada Terdakwa ; Mengingat pasal 59 ayat (1) huruf dJo. Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal pada Undang-Undang Nomor

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄