i
^HnV (
v'
ifP ;
29
saksi serta surat - surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini,
serta salinan resmi putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Barat Nomor
1384/Pid.B/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 18 September
2008,
Pengadilan
Tinggi berpendapat bahvuia alasan. pertimbangan dan putusan Hakim
Pengadilan Tingkat Pertama tersebut sudah tepat serta disetujui oleh
Majells Hakim Tingkat Banding oleh karenanya alasan dan pertimbangan
tersebut diambil alih menjadi pertimbangannya sendiri dalam memeriksa
dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, namun demikian Majelis
Hakim Tingkat Banding perlu menambah pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak mengetahui
apa alasan - alasan atau keberatan terdakwa mengajukan banding, karena
terdakwa tidak ada mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa peredaran Narkoba di Jakarta semangkin
igkat, dan meresahkan masyarakat, bahkan sudah merambah
ik-pelosok daerah dan sudah banyak menelan korban jutaan
muda, sehingga pantas di dihukum mati, supaya membuat orang
untuk mengedarkan narkoba, sekallgus untuk memutuskan mata
iredaran Narkoba di Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 1384 / Pid.B / 2008 /
PN.Jkt.Bar. tanggall8September2008, harusdikuatkan;
Menimbang, bahwa terdakwa berada dalam tahanan dan penahanan
tersebut beralasan menurut hukum, maka berdasarkan pasal 242 KUHAP,
cukup beralasan memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa karena dalam pemeriksaan tingkat banding
Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dihukum, maka biaya perkara
yang timbul pada kedua tingkat peradllan dlbebankan kepada Terdakwa ;
Mengingat pasal 59 ayat (1) huruf dJo. Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 5Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal pada Undang-Undang
Nomor
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄