30
Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundangan undangan lain yang bersangkutan ;
M EN G A D I LI
-
Menerima.Pemnintaan banding dari Terdakwa tersebut;
-
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 1384/
Pid.B I 2008 I PN.Jkt.Bar, tanggal 18 September 2008. yang
dimintakan banding tersebut;
-
Memerlntahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
-
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara
dalam kedua tingkat peradilan yang datam tingkat banding sebesar
Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah);
Demiklaniah diputuskan dalam rapat-^ penmusyawaratan Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi pada hari Ini : SELASA tanaoal 9 DESEMBER
2008. oleh kami : MADYA SUHARDJA, SH.M.Hum, Hakim Tinggi pada
Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Ketua Majelis, H. TUSANI DJAPRI. SH
dan Nv. ROOSDARMANI. SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta
selaku Hakim Anggota telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili
perkara ini dalam Peradilan Tingkat Banding yang berdasarkan Penetapan
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 02 Desember 2008 Nomor:
323 / Pen / 308 / Pid /2008 / PT. DKI, dan putusan mana diucapkan oleii
Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari
itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh :
Ny. Hi, YETTI OYONG. SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi
Jakarta tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA.
HAKIM KETUA.
t
1.H. TUSANI DJAPRI.SH
MADYA SUHARDJA.SH.MHiim
t.l
2, Nv. ROOSDARMANI.SH
PANITERA PENGGANTI
esaai dengaa asllaya
tuottik dizias
TINQUI
Sj
VERIZAL. SE.m*
NIPS ©40C34633«
Nv. Hi. YETTI OYONG. SH
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄