Sedangkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHR mengatur
mengenai kualifikasi pelaku tindak pidana seperti telah dijelaskan di
atas. Sehingga ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang
didakwakan Jaksa/Penuntut Umum wajib dibuktikan oleh Jaksa/Penuntut Umum dan harus dinilai dan dipertimbangkan oleh Judex
Facti untuk memastikan kualifikasi dan porsi perbuatan yang
dilakukan oleh Pemohon Kasasi. Fakta-fakta mana yang terungkap
dalam persidangan yang mencocoki ketentuan hukum Pasal 55 ayat
(1) ke-1 yang didakwakan tersebut;
Tanpa adanya pertimbangan dan penilaian terhadap ketentuan
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai ketentuan yang mengatur
kualifikasi pelaku tindak pidana yang telah didakwakan Jaksa/-
Penuntut Umum di dalam surat dakwaannya, dan tanpa adanya
penilaian fakta-fakta mana yang mencocoki rumusan ketentuan
pasal yang didakwakan, maka mengakibatkan dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tidak jelas dan tidak terbukti, atau tidak dapat
dibuktikan,
karena
tidak
dijelaskan
dan
tidak
ditegaskan
kualifikasinya pelakunya dan fakta-fakta perbuatannya, sehingga
\^-vA
y]
7.
tidak dapat dilakukan pengujian terhadap perbuatan pelakunya
secara akurat dan proporsional;
; 28. Bahwa oleh karena Judex Facti tidak mempertimbangkan lebih jauh
keberadaan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur
mengenai kualifikasi pelaku tindak pidana sesuai dakwaan Jaksa/Penuntut umum maupun fakta-faktanya, maka Judex Facti telah
tidak melakukan tata cara mengadili yang baik dan benar serta tidak
menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam melakukan
pemeriksaan perkara ini;
Atas dasar hai-hal yang diuraikan tersebut, maka jelas bahwa
pertimbangan hukum putusan Judex Facti adalah keliru dan tidak
benar, sehingga pertimbangan hukum tersebut tidak layak
dipertahankan dan haruslah ditolak;
IV.
Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta mengandung pertim
bangan hukum yang saiing kontradiksi;
29. Bahwa Pemohon Ka^sasi keberatan terhadap pertimbangan hukum
Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada halaman 61 yang
diambil alih sebagai pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan
Tinggi Jakarta yang berbunyi sebagai berlkut:
Hal. 38 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄