o,;& S' Jika Pemohon Kasasi Christian benar-benar merupakan bagian dari kelompok terorganisir sebagaimana diasumsikan dan disimpulkan oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat (quad non), maka logisnya Stephen dan Andrew memberitahu kepastian informasi keberadaan barang yang dicurigai tersebut kepada Christian sebagai anggota, kelompoknya, hal in! bertujuan agar dalam menjalankan pekejaannya iebih rapi, tertib, terkoordinasi dan aman, akan tetapi ternyata pada faktanya tidak, meskipun Pemohon Kasasi/Christian sudah cukup maksimal mengupayakan untuk mendapatkan informasinya dari Stephen dan Andew; 37. Bahwa oleh karena^ berdasarkan alas bukti hukum yang sah Pemohon Kasasi/Christian terbukti bukan merupakan bagian dari kelompok yang terorganisir sebagaimana diasumsikan dan disimpulkan Judex Facti secara keliru, maka secara yuridis Pemohon Kasasi/Christian tidak dapat dikualifikasi dan dinyatakan telah mengimpor Psikotropika secara terorganisir; 38. Bahwa berdasarkan alasan yang dijelaskan tersebut, maka jelas bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan Pemohon Kasasi/Christian sebagai kelompok terorganisir adalah merupakan manifestasi dari kesalahan penerapan hukum atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya sebagai akibat kesalahan dalam mengambil kesimpulan, demikian juga amar putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan Christian terbukti telah mengimpor Psikotropika Golongan I; Oleh karenanya pertimbangan hukum maupun amar putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut secara yuridis tidak dapat dipertahankan dan harus dianulir serta ditolak ; VI. Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah dan keliru menilai dan mempertimbangkan tentang niat atau maksud pelaku dalam perkara ini; 39. Pemohon Kasasi menolak karena tidak sependapat dan keberatan terhadap pertimbangan hukum di dalam surat putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada allnea pertama dan keempat halaman 57 yang diambi! aiih sebagai pertimbangan hukumnya sendiri oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta yang berbunyi sebagai berikut: Hal. 43 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009 y/

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄