v;->* «• fakta yang diambil alih sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yang berbunyi sebagai berikut: " Bahwa saksi Muhammad Rizki HamdanI alias Kiki bertanya kepada saksi Sihar Gerrits Tobing dan saksi Sihar Gen*its Tobing bertanya pula kepada Terdakwa Christian, yang dijawab Terdakwa " Oh yang punya barang ada di l\/1alaysia, tapi saya jamin ini tidak ada apa-apa"; Selanjutnya pertimbangan hukum tersebut dilanjutkan dengan pertimbangan hukum pada halaman 61 yang menyatakan Pemohon Kasasi mengambil alih tanggungjawab keberadaan barang dengan pertimbangan hukum sebagai berikut: " Dan setelah Terdakwa mengetahui adanya barang " X " tersebut Terdakwa mengambil alih tanggungjawab keberadaan barang tersebut dengan mengatakan " Saya jamin ini tidak ada apa-apa"; Jika dicermati keterangan saksi Sihar Gerrits Tobing pada halaman 36 surat putusan memuat keterangan-keterangan saksi Sihar Gerrits Tobing, pada faktanya tidak terdapat adanya kata-kata atau keterangan yang menyatakan Pemohon Kasasi menjamin tidak ada apa-apa atas barang tersebut; Sehingga dengan demikian jelas pertimbangan hukum Judex Facti tidak didasarkan pada fakta hukum yang sebenarnya terjadi di persidangan, akan te^api bersifat imajinasi dan tidak factual; Secara yuridis pertimbangan hukum Judex Facti dalam hal ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum menetapkan status dan melakukan pembebanan tanggungjawab hukum serta melakukan penghukuman maupun melakukan pemberatan hukuman terhadap seseorang in casu Pemohon Kasasi; Oleh karena itu, pertimbangan hukum Judex Facti dalam hal ini juga tidak dapat dipertahankan dan harus dianulir serta ditolak; IX. Judex Facti telah tidak melaksanakan tata cara mengadiii menurut undang-undang; 48. Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta pada halaman 50 alinea keempat surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait dengan requisitor Jaksa/Penuntut Umum telah dipertimbangkan sebagai berikut: " Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa/Penuntut Umum yang dibacakan pada permulaan sidang, yaitu pada tanggal 12 Mei 2008 Hal. 48 dari 54 hal. Put No. 735 K/PID.SUS/2009 /

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄