«h
ternyata berbeda dengan dakwaan Penuntut Umum yang dibuat
daiam requisitomya, maka Majelis tetap pada dakwaan yang telah
dibacakan pada awal persidangan perkara ini yang menjadi dasar
pertimbangannya yaitu
dakwaan yang dirumuskan
kombinasi
altematif subsidaritas";
49. Bahwa
dengan
pertimbangan
hukum
tersebut jelas
bahwa
penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam
perkara, ini tidak sah dan cacat hukum, karena dakwaan sebagai
dasar penuntutannya telah tidak konsisten atau berbeda-beda antar
dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan dakwaan yang
dimuat di dalam surat requisitor sebagai dasar penuntutan hukum
terhadap Terdakwa Christian. Padahal menurut ketentuan hukum
acara, landasan hukum penuntutan di dalam perkara pidana adalah
surat dakwaan;
Jika dakwaan yang menjadi landasan penuntutan tidak sama
dengan dakwaan yang dibacakan di persidangan sebagai dasar dan
landasan pemeriksaan perkara, maka jelas surat requisitor Jaksa/Penuntut Umum menjadi cacat hukum, sehingga penuntutan hukum
yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum, terhadap Terdakwa
>/
\A
^
Christian juga menjadi tidak sah ;
Oleh karena itu Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta secara
yuridis tidak mempunyai dasar landasan menjatuhkan putusan atas
penuntutan yang dilakukan, Jaksa/Penuntut Umum, atau setidak-
tidaknya Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta telah menjatuhkan
putusannya atas dasar pertimbangan pada surat requisitor/penuntutan yang cacat hukum. Seharusnya menurut ketentuan
hukum acara pidana Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta
menyatakan bahwa dakwaan dan/atau requisitor Jaksa/Penuntut
Umum dalam perkara ini dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima dan membebaskan Terdakwa
Christian dari dakwacvn maupun penuntutan Jaksa/Penuntut Umurn.
Akan tetapi ternyata Judex Facti tetap mempertimbangkan dan
menjatuhkan
hukuman kepada
Terdakwa
Christian dengan
landasan surat requisitor/penuntutan yang mengandung cacat
hukum;
Dengan demikian, Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta telah
terbukti tidak melaksanakan tata cara mengadili menurut hukum ;
Hal. 49 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009 Y
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄