mengurus pengeluaran kontainer tersebut dari Pelabuhan Tanjung Priok
dan Terdakwa menyanggupi penawaran tersebut, selanjutnya Terdakwa
menghubungi Sihar Tobing untuk meminta bantuan untuk pengurusan
pengeluaran barang berupa 1 kontainer tepung terigu dan disanggupi oleh
Sihar Tobing ;
Bahwa kemudian Terdakwa menerima dokumen-dokumen impor dari
Stephen alias Stalin Law.alias Albert benjpa dokumen B/L (Bill of Lading),
invoice dan packing list tepung terigu yang akan masuk ke Pelabuhan
Tanjung Priok, lalu Terdakwa membawa dokumen-dokumen tersebut dan
menyerahkannya kepada Sihar Tobing, yang ditindak lanjuti oleh Sihar
Tobing dengan menghubungi kembali Terdakwa dengan menyampaikan
nama importirnya PT. Barat Laut Makmur Lestari, selanjutnya Terdakwa
menyampaikan kepada Stephen alias Stalin Law alias Albert nama
importirnya adalah PT. Barat Laut Makmur Lestari;
Bahwa Terdakwa bersama Stephen alias Stalin Law alias Albert selanjutnya
memperslapkan kedatangan kiriman barang tersebut, dengan mencari
gudang untuk tempat penyimpanan barang yang akan datang dari
Hongkong, dan menemukan gudang berupa ruko yang terdirl dari bangunan
^rtlngkat yang beralamat di Jalan Kapuk Kama! Raya Nomor 20 ABlok B.8
gkareng Jakarta Barat, lalu pada tanggal 29 Agustus 2007 Terdakwa
i^fekukan perjanjian sewa menyewa gudang untuk penyimpanan barang
ebut dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp35.000.000.00 (tiga
luh lima juta rupiah) dengan pemilik gudang saksi Sutomo Ryadi di Kantor
Notaris Siti Masnuroh, SH. di Jalan Pluit Karang Barat Blok PS2 Nomor 101
a, Jakarta Utara ;
Bahwa selanjutnya Petugas Pabean yakni saksi Atma Wijaya yang bertugas
melayani penerimaan dokumen dan melayani pemeriksaan jalur merah
melalui Hi Co Scan memberikan perintah kepada saksi Purnomo Heru
Wuryanto untuk mefakukan pemeriksaan Hi Co Scan atas kontainer Nomor
WHLU 2743048/20 feet, dan kemudian print out hasil Hi Co Scan sebanyak
1 (satu) lembar diserahkan kepada saksi Kiki yang berapa di tempat
tersebut menunggui pengecekan scan kontainer;
Bahwa kemudian saksi Edi Sudarnoto selaku Petugas Pabean melihat di
komputer ada perbedaan warna yang tampak diantara sak-sak muatan
kontainer tersebut dan selanjutnya Hi Co Scan diberitahukan kepada saksi
Kiki, dan Edi Sudarnoto mengatakan gambar tersebut ada kecurigaan, lalu
saksi Kiki meminta print out hasil Hi Co Scan kontainer Nomor WHLU
Hal. 2 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄