Bahwa selanjutnya Petugas Pabean yakni saksi Atma Wijaya yang bertugas melayani penerimaan dokumen dan melayani pemeriksaan jalur merah melalui Hi Co Scan memberikan perintah kepada saksi Pumomo Heru Wuryanto untuk melakukan pemeriksaan HI Co Scan atas kontainer Nomor WHLU 2743048/20 feet, dan kemudian print out hasil Hi Co Scan sebanyak 1 (satu) lembar diserahkan kepada saksi KIki yang berada di tempat tersebut menunggui pengecekan scan kontainer; Bahwa kemudian saksi Edi Sudarnoto selaku Petugas Pabean melihat di komputer ada perbedaan warna yang tampak diantara sak-sak muatan kontainer tersebut dan selanjutnya Hi Co Scan diberitahukan kepada saksi Kiki, dan Edi Sudarnoto mengatakan gambar tersebut ada kecurigaan, laiu saksi Kiki meminta print out hasil Hi Co Scan kontainer Nomor WHLU 2743048/20 feet tersebut, dan memberikannya kepada saksi Sihar Tobing dan saksi Sihar Tobing selanjutnya menghubungi Terdakwa Christian dengan mengatakan kepada Terdakwa " Bahwa di dalam kontainer tersebut ada barang yang dicurigakan atau tidak sesuai dengan gambar atas bawah, ^n kiri kanan yang terletak di tengah kontainer" dan meminta Terdakwa melaporkan kepada Stephen dan meminta uang pengurusan tersebut saEfeftar Rp. 100.000.000,- (seratusjuta rupiah), sambil memberikan hasil Hi can barang tersebut dan mengatakan kepada Terdakwa " Ini larnya ada buram-buram dan ada barang apa, dan coba tanyakan yang punya barang, dan apabiia ada apa-apa di dalam kontainer. saksi Sihar meminta yang punya barang suruh buat pemyataan, dan dijawab oleh Terdakwa "Oh yang punya barang ada di Malaysia, tapi saya jamin ini tidak ada apa-apa "; Selanjutnya Terdakwa menghubungi Stephen untuk melaporkan adanya kecungaan atas hasil Scan kontainer barang berupa tepung terigu sebanyak 710 sak tersebut, bahwa hasil Hi Co Scan ada gambar buram-buram, dan Stephen menjawab bahwa di dalam kontainer tersebut ada titlpan barang teman namun tidak dijelaskan nama temannya tersebut, dan Stephen menanyakan kepada Terdakwa tolong diatur agar barang-barang tersebut bisa ke luar dari Pelabuhan Laut Tanjung Priok dan tanyakan minta berapa biayanya, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sihar Tobing berapa biayanya agar barang tersebut bisa ke luar dari pelabuhan, dan dijawab Sihar Tobing biayanya sebesar Rpl 00.000.000,00 (seratus juta rupiah); Kemudian Stephen mengirimkan orangnya yang bernama Andrew (DPO) untuk bertemu dengan Terdakwa untuk menyerahkan uang kontan sebesar Hal. 7dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄