ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R KHOLISAN NKOMO memberikan Heroin kepada MARLENA yang bertugas mengantarkannya; Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Pejabat yang berwenang untuk ng  menerima maupun menyerahkan Heroin dari dan kepada siapapun;  Bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah Terdakwa maupun di rumah gu IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO yang diterima dari Saksi HILLARY K. CHIMEZIE merupakan Narkotika jenis Heroin masing: a. Nomor LAB.3572/KNF/2002 tanggal 3 September 2002 yang menyim- ub lik ah A berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik, masing- pulkan barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 48,2161 gram, setelah diperiksa secara am Laboratorium adalah benar mengandung Heroina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran Undang-Undang Republik ah k b. Nomor ep Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika; LAB.3826/KNF/2002 tanggal 7 Oktober 2002 yang R menyimpulkan barang bukti berupa : In do ne si - 2 (dua) buah kantong plastik Nomor 1 masing-masing berisikan serbuk warna krem dengan berat netto seluruhnya 165,9972 gram; A gu ng - 2 (dua) buah kantong plastik Nomor 2 masing-masing berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 236,8641 gram; - 2 (dua) buah kantong plastik Nomor 3 masing-masing berisikan serbuk warna kuning dengan berat netto seluruhnya 26,1239 gram ; Setelah diperiksa secara Laboratorium adalah benar mengandung Heroina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran c. lik Narkotika; Nomor LAB.3825/KNF/2002 tanggal 7 Oktober 2002 yang menyimpulkan barang bukti berupa: ub m ah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang - 1 (satu) buah kantong plastik dengan Kode 1 berisikan serbuk warna ep ka krem dengan berat netto seluruhnya 102,1596 gram; - 1 (satu) buah kantong plastik Kode 2 berisikan serbuk warna krem ah dengan berat netto seluruhnya 25,7379 gram ; M Heroina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran ng Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang on Hal. 10 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu Narkotika ; es R Setelah diperiksa secara Laboratorium adalah benar mengandung ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄