ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sedangkan di rumah Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang diketemukan barang bukti berupa 1 ng (satu) bungkus plastik berisi Heroin berat brutto 9 gram yang disimpan di wastafel cucian piring di dapur;  Bahwa kemudian kembali dilakukan penggeledahan pada tanggal 31 gu Agustus 2002 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD  abu berisi 13 bungkus plastik dengan berat brutto 1300 gram Heroin yang terletak di talang dapur; ub lik ah A Tangerang, diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) kaos kaki warna abu- Bahwa dari barang bukti hasil penggeledahan ulang tanggal 29 dan 31 Agustus 2002 tersebut, diperoleh pengakuan dan petunjuk dari am IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO maupun Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH, bahwa keseluruhan barang bukti berupa Heroin ep diterima dari Saksi HILLARY K. CHIMEZIE di Apartemen Kelapa Gading ah k Tower B Kamar 2508 Kelapa Gading Jakarta Utara, dengan perincian : - Pada hari Minggu, tanggal 28 Juli 2002 sekitar jam 14.00 WIB In do ne si R IZUCHUKWU OKOLOAJA maupun Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH menerima Heroin dari Saksi HILLARY K. CHIMEZIE sejumlah 3,4 Kg A gu ng yang tersimpan dalam koper warna hitam; - Pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2002 sekitar jam 14.00 WIB IZUCHUKWU OKOLOAJA maupun Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH menerima Heroin dari Saksi HILLARY K. CHIMEZIE sejumlah 3 Kg yang tersimpan dalam koper warna coklat;  Bahwa Heroin yang diterima IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN lik Juli 2002 tersebut, kemudian dibawa menuju rumah Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang, selanjutnya dicek isinya, kemudian Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH membantu ub m ah NKOMO dan Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH hari Minggu, tanggal 28 IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO memasukkan ke ka dalam kantong plastik lalu ditimbang dengan ukuran 100 gram dan 50 gram ep setiap kantung plastik, setelah selesai membungkus Heroin lalu Heroin ah dimasukkan ke dalam 2 kaos kaki warna biru dan abu-abu lalu dimasukkan OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO ke rumahnya, di Villa Melati Mas on Hal. 13 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu ng M Blok A.2/17 BSD Tangerang, selanjutnya disimpan di eternit; es R ke dalam tas plastik warna putih dan dibawa oleh IZUCHUKWU ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄