ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 10 (sepuluh) bungkus
plastik berisi Heroin berat brutto 1.000 gram ;
-
ng
- 1 (satu) buah timbangan merk Tanita ;
Sedangkan di rumah Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH
di BSD
Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang diketemukan barang bukti berupa 1
gu
(satu) bungkus plastik berisi Heroin berat brutto 9 gram yang disimpan
di wastafel cucian piring di dapur;
Bahwa kemudian kembali dilakukan penggeledahan pada tanggal 31
Agustus 2002 sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA
alias KHOLISAN NKOMO di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD
ub
lik
ah
A
Tangerang, diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) kaos kaki warna abuabu berisi 13 bungkus plastik dengan berat brutto 1300 gram Heroin yang
am
terletak di talang dapur;
Bahwa dari barang bukti hasil penggeledahan ulang tanggal 29 dan 31
2002
tersebut,
diperoleh
pengakuan
dan
petunjuk
dari
ep
Agustus
ah
k
IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO maupun Terdakwa
MICHAEL TITUS IGWEH bahwa keseluruhan barang bukti berupa Heroin
In
do
ne
si
R
didapat dari Saksi HILLARY K. CHIMEZIE di Apartemen Kelapa Gading
Tower B Kamar 2508 Kelapa Gading Jakarta Utara;
Bahwa barang bukti Heroin yang dikuasai oleh IZUCHUKWU OKOLOAJA
A
gu
ng
alias KHOLISAN NKOMO dan Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH tersebut
dengan tujuan untuk dijual kepada konsumen dengan cara HILLARY K.
CHIMEZIE menghubungi IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN
NKOMO atau Terdakwa, selanjutnya Marlena yang bertugas mengantarkan
Heroin kepada konsumen;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Pejabat yang berwenang untuk
Bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah Terdakwa MICHAEL TITUS
IGWEH dan dari rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN
NKOMO
ub
lik
menguasai Heroin;
m
ah
merupakan Narkotika jenis Heroin berdasarkan Berita Acara
ka
Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik masing-masing:
ep
a. Nomor LAB.3572/KNF/2002 tanggal 3 September 2002 yang menyim-
ah
pulkan barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik berisikan serbuk
M
Laboratorium adalah benar mengandung Heroina dan terdaftar dalam
ng
Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran Undang-Undang Republik
on
Hal. 17 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika;
es
R
warna putih dengan berat netto 48,2161 gram, setelah diperiksa secara
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄