ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
quo, yaitu "Keseluruhan barang bukti heroin diterima Pemohon
Peninjauan Kembali/Terpidana Michael Titus Igweh dari Saksi Hillary
ng
K. Chemezie" (vide Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 641 K/Pid/
2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 315/Pid/2003/
PT.BDG. jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang
gu
425/Pid.B/ 2003/PN.TNG);
Nomor
2 2. Bahwa alasan-alasan dalam putusan a quo sebagaimana dijelaskan
A
dalam poin 2.1. di atas telah bertentangan dengan Putusan
Peninjauan Kembali Nomor 45 PK/Pid.SUs/2009 jo. Putusan
Tinggi
Bandung
Nomor
ub
lik
ah
Mahkamah Agung Nomor 643 K/PID/2004 jo. Putusan Pengadilan
316/PID/2003/PT.BDG
jo.
Putusan
Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 426/PID/B/2003/PN.TNG. atas
am
nama Terdakwa HILLARY K. CHIMEZIE dalam pertimbangan
hukumnya yang berbunyi sebagai berikut:
ep
Keterangan Terdakwa tersebut di atas dikuatkan dengan keterangan
ah
k
para saksi termasuk para petugas dari POLRI bahwa Heroin
sebanyak tersebut di atas tidak disita/didapatkan dari tangan
In
do
ne
si
R
Terdakwa dan ternyata Terdakwa tidak pernah memiliki Heroin,
sewaktu diadakan penggeledahan di tempatnya, yaitu Apartemen
A
gu
ng
Kelapa Gading Tower B Nomor 2508, Jakarta Utara, juga Terdakwa
tidak pernah melakukan serah terima kepada siapapun, termasuk
kepada Izuchukwu Okolaja ataupun Michael Titus Igweh (halaman
75 Putusan PK Nomor 45 PK/Pid.SUs/2009, perkara pidana atas
nama Hillary K. Chimezie;
2.3. Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili pada semua
tingkatan baik tingkat pertama, banding dan kasasi, telah khilaf atau
lik
ah
keliru menyatakan barang bukti Heroin seberat 5.859 gram
diserahkan Saksi Hillary K. Chimezie kepada Terdakwa Michael
dengan
ub
m
Titus Igweh (Pemohon), karena nyata-nyata telah bertentangan
Pertimbangan
hukum
Putusan
PK
Nomor
45
ka
PK/Pid.Sus/2009 pada halaman 75 yang menyatakan Hillary K.
ep
Chimezie tidak pernah melakukan serah terima barang bukti Heroin
ah
kepada Michael Titus Igweh (Pemohon);
alasan alasan dalam putusan a quo tidak dapat dijadikan dasar untuk
pidana
mati
terhadap
Pemohon
Peninjauan
ng
M
menjatuhkan
on
Hal. 22 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
Kembali/Terpidana Michael Titus Igweh;
es
R
2.4. Bahwa berdasarkan poin 2.1. sampai dengan 2.3. di atas, maka
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄