ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
persidangan karena telah meninggal dunia, demikian juga saksi
atas nama Michael Titus Igweh juga tidak dapat dihadirkan dalam
ng
persidangan;
2.7. Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo
pada semua tingkatan baik tingkat pertama, banding dan kasasi
gu
telah menggunakan bukti yang kurang sempurna (minim), yaitu BAP
Saksi Marlena dan BAP Saksi Izuchukwu Okoloaja yang dibacakan
Penyidik, dan data print out hubungan telepon antara Saksi Hillary K.
Chemezie dengan Saksi Izuchukwu Okolaoaja, untuk menjatuhkan
pidana Mati terhadap
ub
lik
ah
A
di persidangan karena ke-2 Saksi Mahkota MATI di tahanan
Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana
Michael Titus Igweh;
am
2.8. Bahwa berdasarkan poin 2.5. sampai dengan 2.7. di atas, maka alat
bukti yang kurang sempurna (minim) dalam putusan a quo, tidak
ep
dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana mati terhadap
ah
k
Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Michael Titus Igweh;
2.9. Bahwa berdasarkan alasan alasan sebagaimana tersebut di atas,
In
do
ne
si
R
maka mohon agar Majelis Hakim Agung untuk memeriksa dan
mengadili kembali perkara a quo berdasarkan fakta-fakta dan bukti-
A
gu
ng
bukti sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 ayat (1)
jo. Pasal 189 ayat (1) KUHAP dan Putusan Peninjauan Kembali
Nomor 45 PK/Pid.SUs/2009 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor
643 K/PID/2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor
316/PID/2003/PT.BDG jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang
Nomor 426/PID/B/2003/PN.TNG atas nama Terdakwa Hillary K.
3.
Bahwa keberatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Michael Titus
ub
Igweh juga didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7
Tahun 2014 poin 4 tanggal 31 Desember 2014 jo. Surat Edaran
Mahkamah Agung RI. Nomor 10 Tahun 2009 poin 2 tanggal 12 Juni 2009,
4.
ep
yang akan dijelaskan di bawah ini;
ah
ka
lik
1083/Pid.B/ 2002 tanggal 04 Februari 2002;
m
ah
Chimezie dan Putusan Sela Pengadilan Negeri Tangerang Nomor
Bahwa Putusan Peninjauan Kembali Nomor 251 PK/Pid.Sus/2011 tanggal
K/Pid/2004 tanggal 16 Juli 2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung
ng
M
Nomor 315/Pid/2003/PT.BDG tanggal 12 Januari 2004 jo. Putusan
on
Hal. 24 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 425/Pid.B/2003/PN. TNG tanggal 23
es
R
12 Oktober 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 641
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄