ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R persidangan karena telah meninggal dunia, demikian juga saksi atas nama Michael Titus Igweh juga tidak dapat dihadirkan dalam ng persidangan; 2.7. Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo pada semua tingkatan baik tingkat pertama, banding dan kasasi gu telah menggunakan bukti yang kurang sempurna (minim), yaitu BAP Saksi Marlena dan BAP Saksi Izuchukwu Okoloaja yang dibacakan Penyidik, dan data print out hubungan telepon antara Saksi Hillary K. Chemezie dengan Saksi Izuchukwu Okolaoaja, untuk menjatuhkan pidana Mati terhadap ub lik ah A di persidangan karena ke-2 Saksi Mahkota MATI di tahanan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Michael Titus Igweh; am 2.8. Bahwa berdasarkan poin 2.5. sampai dengan 2.7. di atas, maka alat bukti yang kurang sempurna (minim) dalam putusan a quo, tidak ep dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana mati terhadap ah k Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Michael Titus Igweh; 2.9. Bahwa berdasarkan alasan alasan sebagaimana tersebut di atas, In do ne si R maka mohon agar Majelis Hakim Agung untuk memeriksa dan mengadili kembali perkara a quo berdasarkan fakta-fakta dan bukti- A gu ng bukti sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 ayat (1) jo. Pasal 189 ayat (1) KUHAP dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 45 PK/Pid.SUs/2009 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 643 K/PID/2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 316/PID/2003/PT.BDG jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 426/PID/B/2003/PN.TNG atas nama Terdakwa Hillary K. 3. Bahwa keberatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Michael Titus ub Igweh juga didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2014 poin 4 tanggal 31 Desember 2014 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI. Nomor 10 Tahun 2009 poin 2 tanggal 12 Juni 2009, 4. ep yang akan dijelaskan di bawah ini; ah ka lik 1083/Pid.B/ 2002 tanggal 04 Februari 2002; m ah Chimezie dan Putusan Sela Pengadilan Negeri Tangerang Nomor Bahwa Putusan Peninjauan Kembali Nomor 251 PK/Pid.Sus/2011 tanggal K/Pid/2004 tanggal 16 Juli 2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung ng M Nomor 315/Pid/2003/PT.BDG tanggal 12 Januari 2004 jo. Putusan on Hal. 24 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 425/Pid.B/2003/PN. TNG tanggal 23 es R 12 Oktober 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 641 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄