ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pada Kamis, tanggal 22 Agustus 2002 Heroin seberat 50 gram,
R
-
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
disita dari dalam tas yang dibawa oleh Saksi MARLENA;
Pada tanggal 22 Agustus 2002 Heroin seberat 50 gram disita
ng
-
dari rumah KHOLISAN NKOMO di Villa Melati Mas Blok A.2
gu
Nomor 17 BSD Tangerang, tepatnya di dalam salah satu kamar,
A
-
di dalam tas, disaksikan IZUCHUKWU OKOLOAJA;
Pada tanggal 29 Agustus 2002 Heroin seberat 4.500 gram disita
dari rumah KHOLISAN NKOMO di Villa Melati Mas Blok A.2
Nomor 17 BSD Tangerang, dari atas eternit disaksikan
-
ub
lik
ah
Izuchukwu Okoloaja;
Pada tanggal 29 Agustus 2002 disita 1 (satu) buah timbangan
merk Tanita, disita dari rumah KHOLISAN NKOMO di Villa Melati
am
Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang, dari atas eternit
disaksikan Izuchukwu Okoloaja;
Pada tanggal 31 Agustus 2002 Heroin seberat 1.300 gram disita
ep
-
ah
k
dari rumah KHOLISAN NKOMO di Villa Melati Mas Blok A.2
Nomor 17 BSD Tangerang, di talang dapur disaksikan
In
do
ne
si
R
IZUCHUKWU OKOLOAJA;
8.6. Bahwa mohon Majelis Hakim Peninjauan Kembali untuk memeriksa
A
gu
ng
“antara Izuchukwu Okoloaja dengan Kholisan Nkomo” karena
Izuchukwu Okoloaja adalah orang berbeda dengan Kholisan Nkomo.
Kholisan Nkomo, Warga Negara Zimbabwe dengan Passport Nomor
ZE.160071 sedangkan Izuchukwu Okoloaja, Warga Negara Nigeria
berdasarkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Tangerang Nomor
1083/Pid.B/2002 tanggal 4 Februari 2002, yang berbunyi sebagai
berikut :
Bahwa yang hadir di persidangan sebagai Terdakwa I adalah
lik
ah
-
Izuchukwu Okoloaja, lahir di Alor tanggal 16 Agustus 1969 jenis
ub
m
kelamin laki-laki, Agama Katholik, Kebangsaan Nigeria, tempat
tinggal di 16 Ozzo Magara Street Onistha-Nigeria dan di Hotel
ka
Fokus Kamar 310 Tanah Abang Jakarta Pusat, Pekerjaan
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum batal demi
R
hukum;
8.7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terbukti adanya
A
peninjauan
kembali
sebagaimana
tersebut
di
atas,
on
gu
putusan
Hal. 28 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
ng
M
pertimbangan hukum yang saling bertentangan antara ke 2 (dua)
es
ah
-
ep
Wiraswasta, Pendidikan SD ……………dan seterusnya;
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄