ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Majelis Hakim sependapat dengan Putusan Mahkamah Agung
RI. tanggal 19 Agustus 1987 Nomor 1043 K/Pid/1985 antara lain
ng
disebutkan pencabutan keterangan pengakuan Terdakwa yang
tidak
beralasan
adalah
merupakan
bukti
kesalahan Terdakwa;
A
gu
-
petunjuk
akan
Menimbang, bahwa keterangan Terdakwa yang benar dalam
BAP Penyidikan merupakan Keterangan Terdakwa di luar
sidang, sehingga berdasarkan Pasal 189 ayat (2) KUHAP,
keterangan Terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat
ub
lik
ah
digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang asalkan
keterangan tersebut didukung suatu alat bukti yang sah
sepanjang mengenai hal yang didakwakan pada Terdakwa;
am
-
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa tersebut
dihubungkan dengan keterangan Saksi PUTU SINARIYATI yang
ep
tidak pernah menekan atau mengancam Terdakwa, maka
ah
k
Majelis Hakim berpendapat keterangan Terdakwa yang benar
adalah keterangan Terdakwa yang ada dalam BAP Penyidikan;
Menimbang, bahwa keterangan Terdakwa yang benar dalam
In
do
ne
si
R
-
BAP Penyidikan merupakan keterangan Terdakwa di luar sidang
A
gu
ng
sehingga berdasarkan Pasal 189 ayat (2) KUHAP, keterangan
Terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk
membantu menemukan bukti di sidang asalkan keterangan
tersebut didukung suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai
hal yang didakwakan kepada Terdakwa;
-
Menimbang, bahwa mengenai bukti petunjuk, selain Majelis
Hakim telah mendapatkan bukti petunjuk akan kesalahan
lik
ah
Terdakwa sebagaimana didasarkan pada Putusan Mahkamah
Agung RI. Nomor 1042 K/Pid/1985 di atas, akan mencari bukti
-
ub
m
petunjuk lain dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa tentang Data print out hubungan telepon
ka
antara Saksi Hillary K. Chimezie dengan Saksi Izuchukwu
ep
Okoloaja alias Kholisan Nkomo sebagaimana yang terlampir
ah
dalam berkas perkara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan
tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti lainnya berupa HP
ng
M
atau kartu HP Saksi Hillary K. Chimezie tersebut karena tidak
on
Hal. 30 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
didukung bukti lainnya berupa HP atau kartu HP Saksi Hillary K.
es
R
Penasihat Hukum Terdakwa yang berpendapat data print out
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄