ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Majelis Hakim sependapat dengan Putusan Mahkamah Agung RI. tanggal 19 Agustus 1987 Nomor 1043 K/Pid/1985 antara lain ng disebutkan pencabutan keterangan pengakuan Terdakwa yang tidak beralasan adalah merupakan bukti kesalahan Terdakwa; A gu - petunjuk akan Menimbang, bahwa keterangan Terdakwa yang benar dalam BAP Penyidikan merupakan Keterangan Terdakwa di luar sidang, sehingga berdasarkan Pasal 189 ayat (2) KUHAP, keterangan Terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat ub lik ah digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang asalkan keterangan tersebut didukung suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan pada Terdakwa; am - Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa tersebut dihubungkan dengan keterangan Saksi PUTU SINARIYATI yang ep tidak pernah menekan atau mengancam Terdakwa, maka ah k Majelis Hakim berpendapat keterangan Terdakwa yang benar adalah keterangan Terdakwa yang ada dalam BAP Penyidikan; Menimbang, bahwa keterangan Terdakwa yang benar dalam In do ne si R - BAP Penyidikan merupakan keterangan Terdakwa di luar sidang A gu ng sehingga berdasarkan Pasal 189 ayat (2) KUHAP, keterangan Terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang asalkan keterangan tersebut didukung suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepada Terdakwa; - Menimbang, bahwa mengenai bukti petunjuk, selain Majelis Hakim telah mendapatkan bukti petunjuk akan kesalahan lik ah Terdakwa sebagaimana didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 1042 K/Pid/1985 di atas, akan mencari bukti - ub m petunjuk lain dalam perkara ini; Menimbang, bahwa tentang Data print out hubungan telepon ka antara Saksi Hillary K. Chimezie dengan Saksi Izuchukwu ep Okoloaja alias Kholisan Nkomo sebagaimana yang terlampir ah dalam berkas perkara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti lainnya berupa HP ng M atau kartu HP Saksi Hillary K. Chimezie tersebut karena tidak on Hal. 30 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu didukung bukti lainnya berupa HP atau kartu HP Saksi Hillary K. es R Penasihat Hukum Terdakwa yang berpendapat data print out ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄