ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 10.1. Bahwa di dalam pertimbangan hukum Putusan Peninjauan Kembali Nomor 251 PK/Pid.Sus/2011 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor ng 641 K/Pid/2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 315/Pid/2003/PT.BDG jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 425/Pid.B/2003/PN.TNG., penjatuhan pidana mati terhadap gu Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) hanya didasarkan pada BAP Saksi Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo (mati di A tahanan Polisi), yang dibacakan di persidangan, dan BAP Saksi MARLENA (mati di tahanan Polisi), yang dibacakan di persidangan, ub lik ah dan BAP Terdakwa Michael Titus Igweh yang telah dicabut di persidangan dan bukti surat berupa data print out hubungan telepon antara Saksi Hillary K. Chimezie dengan Izuchukwu am Okoloaja alias Kholisan Nkomo, sedangkan dalam pertimbangan hukum Putusan Peninjauan Kembali Nomor 45 PK/Pid.Sus/2009 ep pada halaman 75 sampai dengan 76 menyatakan terdapat bukti ah k yang kurang sempurna (minim) dalam kasus a quo karena saksi kunci sebagai pendukung tidak dapat dihadirkan di persidangan In do ne si R karena telah meninggal dunia; 10.2. Bahwa adanya pertimbangan hukum yang saling bertentangan A gu ng antara ke-2 (dua) putusan peninjauan kembali sebagaimana tersebut di atas mengakibatkan salah satu di antara ke 2 (dua) putusan peninjauan kembali tersebut mengandung kesalahan, kekeliruan dan kekhilafan yang nyata; 10.3. Bahwa kesalahan, kekeliruan dan kekhilafan yang nyata ada pada pertimbangan hukum Putusan Peninjauan Kembali Nomor 251 PK/Pid.SUS/2011 jo. Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 641 lik ah K/Pid/2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 315/Pid/ 2003/PT.BDG jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor ub m 425/Pid.B/PN.TNG. yang menjatuhkan PIDANA MATI terhadap Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon), hanya didasarkan pada ka BAP Saksi Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo (mati di ep tahanan Polisi), yang dibacakan di persidangan dan BAP Saksi ah MARLENA (mati di tahanan Polisi), yang dibacakan di persidangan, ng M 10.4. Sedangkan yang mengandung kebenaran adalah pertimbangan on Hal. 32 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu hukum Putusan Peninjauan Kembali Nomor 45 PK/Pid.Sus/2009 es persidangan; R dan BAP Terdakwa Michael Titus Igweh yang telah dicabut di ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄