ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R pada halaman 75 yang menyatakan terdapat bukti yang kurang sempurna (minim) dalam kasus a quo karena saksi kunci sebagai ng pendukung tidak dapat dihadirkan di persidangan karena telah meninggal dunia; 10.5. Bahwa hal ini sesuai fakta hukum di mana proses Penyidikan gu terhadap saksi-saksi pendukung, yaitu Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo dan MARLENA dan Terdakwa Michael Titus Igweh keterangannya dalam BAP tidak objektif dan penuh rekayasa; ub lik 10.6. Bahwa saksi Mahkota atau saksi yang mempunyai nilai pembuktian ah A telah dilakukan dengan cara-cara kekerasan dari Penyidik sehingga yang akurat (saksi kunci) atas nama MARLENA dan Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo tidak dapat dihadirkan di am persidangan karena karena MATI dalam tahanan Penyidik; 10.7. Bahwa BAP Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo (almarhum) bawah sumpah yang dibacakan dalam sidang, hanya ep di ah k mengandung kebenaran formil semata karena tidak pernah dihadirkan di persidangan karena MATI dalam tahanan Penyidik In do ne si R sehingga tidak bisa diuji kebenarannya di sidang Pengadilan, sedangkan prinsip peradilan pidana adalah untuk mencari dan A gu ng menemukan kebenaran materil melalui pemeriksaan para saksi- saksi di persidangan sebagaimana dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP berbunyi : ”Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang Pengadilan” dan Hakim dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi haruslah sungguh memperhatikan hal-hal yang diatur dalam Pasal 185 ayat (6) lik 10.8. Bahwa timbul kecurigaan, Berita Acara Penyumpahan yang ditandatangani Saksi MARLENA dan Saksi Izuchukwu Okoloaja ub alias Kholisan Nkomo, apakah dibuat pada saat ke-2 (dua) saksi m ah KUHAP; tersebut masih hidup ataukah dibuat setelah meninggal atau MATI ka dalam tahanan Polisi; ep 10.9. Bahwa jika benar Berita Acara Penyumpahan ditandatangani saat ah ke-2 (dua) saksi kunci, yaitu Saksi MARLENA dan Saksi Izuchukwu kecurigaan ke-2 (dua) saksi yang mempunyai nilai pembuktian on Hal. 33 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu ng M yang akurat (saksi kunci), yaitu Saksi MARLENA dan Saksi es R Okoloaja alias Kholisan Nkomo masih hidup, maka timbul ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 33

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄