ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Political Rights (ICCPR), Terdakwa tidak boleh dipaksa untuk mengaku bersalah; ng 3. Harus diucapkan sendiri di depan sidang; Pada Pasal 189 ayat (1) KUHAP dikatakan bahwa untuk menjadi alat bukti yang sah, maka haruslah dinyatakan di gu depan sidang. Keterangan tersebut berupa penjelasan ”yang diutarakan sendiri” oleh Terdakwa maupun A pernyataan yang berupa ”Penjelasan” atau ”Jawaban” Terdakwa atas pertanyaan yang diajukan oleh Ketua ub lik ah Sidang, Hakim Anggota, Penuntut Umum atau pun Penasihat Hukum; B. Syarat Materil : am 1. Keterangan berupa perbuatan yang ia lakukan/ia ketahui sendiri/ia alami sendiri (Pasal 189 ayat (1) KUHAP); ep Menurut M. YAHYA HARAHAP, yang dimaksudkan ah k dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah perbuatan yang dilakukan oleh seorang Terdakwa yang Terdakwa adalah tentang In do ne si R perkaranya sedang diperiksa. Hal yang diketahui oleh Pengetahuan seorang A gu ng Terdakwa terhadap tindak pidana yang diperiksa dan bukan sesuatu yang merupakan pendapatnya. Sementara yang dimaksudkan dengan apa yang dialami oleh Terdakwa adalah pengalaman si Terdakwa sendiri yang memiliki hubungan dengan tindak bersangkutan; pidana yang 2. Merupakan alat bukti bagi dirinya sendiri (Pasal 189 ayat lik ah (3) KUHAP), maksudnya ialah keterangan yang diberikan oleh Terdakwa hanya dapat digunakan untuk perkara ub m Terdakwa itu sendiri; Apabila salah satu dari persyaratan tidak terpenuhi, maka ka akan berakibat alat bukti tersebut menjadi alat bukti yang ep tidak sah menurut hukum; ah 10.16. Bahwa bukti Surat berupa Data print out hubungan telepon antara Kholisan Nkomo (almarhum), tidak ada hubungannya dengan ng M Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon), dan Terdakwa Michael on Hal. 36 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu Titus Igweh tidak mengetahui isi pembicaraan telepon antara Saksi es R Saksi Hillary K. Chimezie dengan Izuchukwu Okoloaja alias ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 36

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄