ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo (almarhum) dengan Saksi Hillary K. Chimezie; ng 10.17.Bahwa bukti Surat Data print out hubungan telepon antara Saksi Hillary K. Chimezie dengan Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo (almarhum) tidak membuktikan Terdakwa Michael Titus gu Igweh (Pemohon) bersalah sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 55 KUHPidana); A 10.18. Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dalam poin 9 sampai dengan 10.18 di atas, maka terdapat bukti yang kurang ub lik ah sempurna (minim) dalam menjatuhkan pidana MATI terhadap Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) karena saksi kunci sebagai pendukung, yaitu Marlena dan Izuchukwu Okoloaja alias am Kholisan Nkomotidak dapat dihadirkan di persidangan karena telah meninggal dunia pada saat Penyidikan, sehingga tidak didukung ep sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana ah k diatur dalam Pasal 183 KUHAP jo. 184 KUHAP; 11. Bahwa penjatuhan pidana berbeda dalam perkara Terdakwa Michael Titus In do ne si R Igweh (Pemohon) dengan perkara Hillary K. Chimezie, di mana Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) dijatuhi pidana MATI berdasarkan A gu ng Putusan Peninjauan Kembali Nomor 251/PK/Pid.Sus/2011 tanggal 12 Oktober 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 641 K/Pid/2004 tanggal 16 Juli 2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 315/Pid/2003/PT.BDG tanggal 12 Januari 2004 jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 425/Pid.B/2003/PN.TNG tanggal 23 Oktober 2003, sedangkan Hillary K. Chimezie dijatuhi pidana penjara 12 (dua lik PK/Pid.SUs/2009 tanggal 6 Oktober 2010; 12. Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan pada poin 9 sampai dengan 11, maka terbukti terhadap objek yang sama, yaitu barang bukti ub m ah belas) tahun berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 45 Heroin seberat 5.859 gram terdapat 2 (dua) putusan peninjauan kembali yang saling bertentangan antara satu dengan yang lain sebagaimana ka ep dimaksud Pasal 263 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2009 poin 2 tanggal 12 Juni 2009; ng 13. Bahwa terbukti adanya pertimbangan hukum yang saling bertentangan on Hal. 37 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu antara 2 (dua) putusan peninjauan kembali sebagaimana pada poin 1 es R Nomor 7 Tahun 2014 poin 4 tanggal 31 Desember 2014 jo. Surat Edaran ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 37

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄