ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
13.6. Bahwa untuk kepentingan pemeriksaan perkara a quo telah
dilakukan penggeledahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya:
Penggeledahan di rumah KHOLISAN NKOMO di Villa Melati
ng
A.
Mas Blok A2 Nomor 17 BSD Tangerang, yang disaksikan oleh
Pada tanggal 29 Agustus 2002 ditemukan Heroin 4.500
gram:
-
A
gu
IZUCHUKWU OKOLOAJA :
1 (satu) kaos kaki warna hitam berisi 11 (sebelas)
bungkus plastik berisi Heroin berat brutto 1.100 gram;
1 (satu) kaos kaki warna biru berisi 14 (empat belas)
ub
lik
ah
-
bungkus plastik berisi Heroin berat brutto 1.400 gram;
-
1 (satu) kardus seterika berisi 8 (delapan) bungkus
am
plastik berisi Heroin berat brutto 800 gram;
-
1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 10 (sepuluh)
ah
k
-
ep
bungkus plastik berisi Heroin berat brutto 1.000 gram;
1 (satu) buah timbangan merk Tanita;
-
R
1.300 gram :
In
do
ne
si
Pada tanggal 31 Agustus 2002 ditemukan Heroin seberat
1 (satu) kaos kaki warna abu-abu berisi 13 bungkus
A
gu
ng
plastik dengan brutto 1.200 gram Heroin yang terletak
di talang air;
-
Masing-masing 1 (satu) bungkus plastik warna putih
tersebut berisi Heroin dengan pola berat 50 gram dan
100 gram;
B.
Penggeledahan
di
rumah
Terdakwa
MICHAEL
TITUS
tepatnya BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang, IGWEH
-
lik
ah
(Pemohon) :
Pada penggeledahan ulang yang dilakukan oleh pihak
ub
m
Kepolisian Polda Metro Jaya tanggal 29 Agustus 2002,
ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin seberat 9
dapur;
ep
ka
(sembilan) gram disimpan di wastafel cucian piring di
ah
13.7. Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin seberat 9
Igweh (Pemohon) bukan milik Terdakwa Michael Titus Igweh akan
ng
M
tetapi diduga dengan sengaja diletakkan oleh oknum Polisi, karena
on
Hal. 39 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
penggeledahan pertama tidak ditemukan barang bukti apapun;
es
R
(sembilan) gram yang ditemukan di rumah Terdakwa Michael Titus
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄