ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 13.8. Bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin seberat 9 (sembilan) gram yang ditemukan di rumah Terdakwa Michael Titus Igweh ng (Pemohon) sangat berbeda pola berat Heroin dengan Heroin yang ditemukan pada Saksi MARLENA, yaitu 1 (satu) bungkus plastik seberat 50 gram, dan yang ditemukan pada saat penggeledahan gu tanggal 29 dan 31 Agustus 2002 di rumah KHOLISAN NKOMO yang disaksikan oleh IZUCHUKWU OKOLOAJA, yaitu masing- 100 gram; ub lik 13.9. Bahwa Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) tidak pernah ah A masing 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin seberat 50 gram dan menerima barang bukti Heroin seberat 5.859 gram dari Saksi Hillary K. Chimezie berdasarkan PERTIMBANGAN HUKUM am Putusan Peninjauan Kembali 45 PK/Pid.Sus/2009 halaman 75 dalam perkara Terdakwa Hillary K. Chimezie; ep 13.10. Bahwa Penyidik Polda Metro Jaya merekayasa pengakuan Saksi ah k IZUCHUKWU OKOLOAJA (almarhum) yang menyatakan 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin seberat 50 gram diperoleh dari In do ne si R Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) bertentangan dengan keterangan Saksi MARLENA yang menyatakan 1 (satu) bungkus A gu ng plastik berisi Heroin seberat 50 gram diterima dari KHOLISAN NKOMOyang tinggal bersama saksi (vide keterangan Saksi MARLENA halaman 46 Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 425/PID.B/2003/PN.TNG); 13.11. Bahwa Penyidik Polda Metro Jaya MEREKAYASA keterangan Saksi IZUCHUKWU OKOLOAJA (almarhum), dengan cara Saksi lik mengaku sebagai KHOLISAN NKOMO di dalam BAP-nya, agar sesuai dengan BAP Saksi MARLENA (vide poin 13.1); ub 13.12. Bahwa di dalam persidangan terungkap IZUCHUKWU OKOLOAJA m ah IZUCHUKWU OKOLOAJA (almarhum) sengaja dipaksa untuk bukanlah KHOLISAN NKOMO berdasarkan Putusan Sela Nomor sebagai berikut : ah - ep ka 1083/Pid.B/2002 tanggal 4 Februari 2003 yang amarnya adalah Bahwa yang hadir di persidangan sebagai Terdakwa I adalah 1969, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Katholik, Kebangsaan ng M Nigeria, Tempat Tinggal di 16 Ozzo MAGARA STREET on Hal. 40 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu ONISTHA-NIGERIA dan di Hotel Fokus kamar 310 Tanah es R IZUCHUKWU OKOLOAJA, lahir di Alor tanggal 16 Agustus ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 40

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄