ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id IGWE tersebut; R atas nama Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana MICHAEL TITUS ng 2. Bahwa terhadap alasan Peninjauan Kembali Pemohon mengenai adanya suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dari Putusan Peninjauan Kembali Nomor 251 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Oktober 2012 gu juga tidak dapat dibenarkan. Dalam putusan peninjauan kembali Nomor 251 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Oktober 2012 jo. Putusan Nomor Bandung Nomor 315/Pid/2003/PT.Bdg tanggal 12 Januari 2004 jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 425/Pid.B/2003/PN.TNG. tanggal 23 ub lik ah A 641 K/Pid/2004 tanggal 16 Juli 2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Oktober 2003 tersebut tidak ternyata adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata sebagaimana didalilkan Pemohon, karena hal-hal yang relevan am secara yuridis telah dipertimbangan dengan tepat dan benar; 3. Bahwa tidak ternyata ada bukti baru yang berkekuatan sebagai Novum ep yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana, sehingga ah k alasan-alasan permohonan peninjauan kembali juga tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP; In do ne si R Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan Putusan A gu ng Peninjauan Kembali Nomor 251 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Oktober 2012 sudah tepat dan benar, oleh karena itu putusan peninjauan kembali a quo dapat dipertahankan dan tetap berlaku; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, karena alasan- alasan permohonan peninjauan kembali Pemohon/Terpidana tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c Undang-Undang lik ketentuan Pasal 266 ayat (2) huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut harus ditolak ub dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 251 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Oktober 2012 yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku; ep Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana ditolak, maka biaya perkara pada on Hal. 46 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu ng es Kembali/Terpidana; R pemeriksaan peninjauan kembali ini dibebankan kepada Pemohon Peninjauan M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dengan demikian berdasarkan Halaman 46

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄