Nomor LAB.3825/KNF/2002 tanggal 7 Oktober 2002 yang menyim-
R
c.
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
pulkan barang bukti berupa:
ng
a. 1 (satu) buah kantong plastik dengan Kode 1 berisikan serbuk warna
krem dengan berat netto seluruhnya 102,1596 gram;
b. 1 (satu) buah kantong plastik Kode 2 berisikan serbuk warna krem
gu
dengan berat netto seluruhnya 25,7379 gram ;
Setelah diperiksa secara Laboratorium adalah benar mengandung
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Narkotika ;
d. Nomor LAB.3827/KNF/2002
ub
lik
ah
A
Heroina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran
tanggal
23
September 2002
yang
menyimpulkan barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik berisikan
am
serbuk warna putih kecoklatan dengan berat netto 8,0702 gram, setelah
diperiksa secara Laboratorium adalah benar mengandung Heroina dan
ep
terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran Undang-Undang
ah
k
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan
In
do
ne
si
R
Pasal 82 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Narkotika jo.. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo.. Pasal 64 ayat (1)
A
gu
ng
KUHPidana jo.. Pasal 84 ayat (2) KUHAP;
SUBSIDAIR:
Bahwa mereka Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH
baik bertindak
secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan IZUCHUKWU
OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO
(telah meninggal dunia), pada hari
Minggu, tanggal 28 Juli 2002 sekitar jam 14.00 WIB dan pada hari Minggu,
lik
waktu lainnya antara bulan Juli hingga Agustus tahun 2002, bertempat di
Apartemen Kelapa Gading Tower B Kamar Nomor 2508 Jakarta Utara atau
ub
setidak-tidaknya di tempat lainnya yang mana Pengadilan Negeri Tangerang
berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya sehubungan tempat kediaman
sebagian besar saksi yang dipanggil berada pada daerah hukum Pengadilan
Negeri Tangerang, telah melakukan beberapa perbuatan perhubungan,
ep
ka
m
ah
tanggal 11 Agustus 2002 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada
sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang
menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan,
ng
menerima menjadi perantara jual beli, atau menukar Narkotika Golongan I
on
Hal. 6 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
berupa Heroin dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
es
R
diteruskan, secara tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, mengekspor,
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 6
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄