ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa demikian pula terhadap Heroin yang diterima pada hari Minggu,
R
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
tanggal 11 Agustus 2002 kemudian dibawa menuju rumah Terdakwa
ng
MICHAEL TITUS IGWEH, di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang,
selanjutnya dicek isinya, kemudian Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH
membantu
IZUCHUKWU
OKOLOAJA
alias
KHOLISAN
NKOMO
gu
memasukkan ke dalam kantong plastik lalu ditimbang dengan ukuran 100
gram setiap kantung plastik, setelah selesai membungkus Heroin lalu
dimasukkan ke dalam kardus tempat seterika lalu dimasukkan ke dalam tas
plastik lalu dibawa oleh IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN
ub
lik
ah
A
Heroin dimasukkan ke dalam 1 kaos kaki warna hitam dan sebagian
NKOMO ke rumahnya, di Villa Melati Mas Regency Blok A.2/17 BSD
Tangerang, selanjutnya disimpan di eternit. Sedangkan 1 bungkus plastik
am
Heroin dengan berat brutto 9 gram yang ditemukan di rumah Terdakwa
MICHAEL TITUS IGWEH adalah Heroin yang Terdakwa MICHAEL TITUS
ambil sewaktu Heroin ditimbang di rumahnya lalu Terdakwa
ep
IGWEH
ah
k
MICHAEL TITUS IGWEH simpan di wastafel cucian piring dapur;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Pejabat yang berwenang untuk
In
do
ne
si
R
menguasai Heroin dan perbuatan Terdakwa merupakan mata rantai dari
perdagangan Heroin yang tidak terlepas dari perbuatan Saksi HILLARY K.
A
gu
ng
CHIMEZIE yang bertindak sebagai pemilik Heroin dan Terdakwa MICHAEL
TITUS IGWEH dan IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO,
yang menguasai untuk selanjutnya diserahkan kepada MARLENA yang
akan mengantarkan kepada konsumen;
Bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah Terdakwa MICHAEL TITUS
IGWEH dan dari rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN
merupakan Narkotika jenis Heroin berdasarkan Berita Acara
lik
Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik masing-masing:
a. Nomor LAB.3572/KNF/2002 tanggal 3 September 2002 yang menyimpulkan barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik berisikan serbuk
ub
m
ah
NKOMO
warna putih dengan berat netto 48,2161 gram, setelah diperiksa secara
ka
Laboratorium adalah benar mengandung Heroina dan terdaftar dalam
ep
Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran Undang-Undang Republik
LAB.3826/KNF/2002
tanggal
7
Oktober
2002
yang
M
menyimpulkan barang bukti berupa :
Hal. 14 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
serbuk warna krem dengan berat netto seluruhnya 165,9972 gram;
on
ng
- 2 (dua) buah kantong plastik Nomor 1 masing-masing berisikan
es
b. Nomor
R
ah
Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika;
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄