ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia LAB.3826/KNF/2002 tanggal 7 Oktober R b. Nomor In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id menyimpulkan barang bukti berupa : 2002 yang ng - 2 (dua) buah kantong plastik Nomor 1 masing-masing berisikan serbuk warna krem dengan berat netto seluruhnya 165,9972 gram; - 2 (dua) buah kantong plastik Nomor 2 masing-masing berisikan gu serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 236,8641 gram; - 2 (dua) buah kantong plastik Nomor 3 masing-masing berisikan Setelah diperiksa secara Laboratorium adalah benar mengandung Heroina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran ub lik ah A serbuk warna kuning dengan berat netto seluruhnya 26,1239 gram ; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika; am c. Nomor LAB.3825/KNF/2002 tanggal 7 Oktober 2002 yang menyimpulkan barang bukti berupa: ep - 1 (satu) buah kantong plastik dengan Kode 1 berisikan serbuk warna ah k krem dengan berat netto seluruhnya 102,1596 gram; - 1 (satu) buah kantong plastik Kode 2 berisikan serbuk warna krem In do ne si R dengan berat netto seluruhnya 25,7379 gram ; Setelah diperiksa secara Laboratorium adalah benar mengandung A gu ng Heroina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika ; d. Nomor LAB.3827/KNF/2002 tanggal 23 September 2002 yang menyimpulkan barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik berisikan serbuk warna putih kecoklatan dengan berat netto 8,0702 gram, setelah diperiksa secara Laboratorium adalah benar mengandung Heroina dan lik Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika ; ub Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika jo.. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo.. Pasal 64 ayat (1) ep KUHPidana; Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri 1. Menyatakan Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika ng on Hal. 18 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu Golongan I berupa Heroin secara bersama-sama dan berlanjut serta es R Tangerang, tanggal 29 September 2003, sebagai berikut: M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran Undang-Undang Halaman 18

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄